Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, mengaku menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau D.
Menurutnya, langkah Anies yang diketahui pernah melakukan penyegelan pada 932 bangunan di pulau reklamasi menjadi sia-sia.
"Artinya upaya-upaya mulai dari penyegelan tidak ada gunanya karena ujungnya IMB dari reklamasi dikeluarkan," katanya kepada wartawan, Senin (17/6/2019).
Baca Juga: Anies Didesak Cabut IMB Pulau Reklamasi Jakarta
Lanjutnya, ia pun menilai Pemprov DKI terlalu memaksakan proyek reklamasi ini berjalan. Bahkan, ia menilai Anies tak berbeda dengan gubernur sebelumnya.
Penilaiannya ialah berdasarkan landasan hukum dalam penerbitan IMB di Pulau D, yakni Peraturan Gubernur DKI Nomor 206 Tahun 2016, yang dibuat pada era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.?
Sedangkan menurutnya, Pergub 206/2016, masih bermasalah karena perencanaan dan aktivitas proyek reklamasi berjalan sebelum pergub itu ditetapkan.
"Gubernur bisa saja tidak memberikan IMB, namun lebih memilih diterbitkan dengan alasan keterlanjuran," jelasnya.
Baca Juga: Anies Tiba-Tiba Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Nasdem Bereaksi
Sementara Pergub 206/2016, menurutnya, dibuat dengan mengacu pada kebijakan yang terkesan dipaksakan.
Tambahnya, kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil