Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pihaknya tidak memproses istri dari terpidana Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor dengan tuduhan turut andil dalam kaburnya terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau E-KTP itu dari pengawasan petugas lapas Sukamiskin, Bandung pada hari Jum'at 14 Juni 2019 lalu.
Yasonna menganggap Deisti Astriani Tagor tidak melakukan tindak pidana meski terbukti menemani sang suami "plesiran".
"Yang kemarin istrinya kan dia tidak melakukan tindak pidana, ini kan pelanggaran disiplin, pelanggaran disiplin makanya menempatkan dulu beliau (Setya Novanto) di Lapas Gunung Sindur," kata Yasonna Laoly di kantor Menkum HAM Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juni 2019.
Ia menerangkan pemindahan Setnov ke Lapas Gunung Sindur dilakukan agar yang bersangkutan dapat merenungi kesalahan yang telah dilakukannya. Padahal, narapidana kasus korupsi tidak seharusnya ditahan di Lapas Gunung Sindur yang masuk kategori lapas highrisk.
"Untuk merenungi, memang di situ kan super maksimum, seharusnya dia tidak di sana, tapi kan, mengapa kita lakukan seperti itu supaya ke depannya tidak berulang lagi hal yang menyimpang dari prosedur yang membuat kita heboh semua," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pada hari Jum'at 14 Juni 2019 lalu, Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto kembali berbuat ulah. Setnov diketahui telah mengelabui petugas Lapas Sukamiskin yang tengah menjaganya ketika berobat di sebuah rumah sakit di daerah Bandung, Jawa Barat.
Kasus itu bermula ketika sebelumnya Setnov mendapatkan rekomendasi dari pihak Lapas Sukamiskin untuk menjalani rawat inap di sebuah rumah sakit dari tanggal 11-14 Juni 2019. Namun, setelah mendapat izin dari dokter untuk kembali ke Lapas Sukamiskin, alih-alih kembali ke Lapas, Novanto justru mengelabui petugas Lapas yang saat itu mengawalnya.?
Setnov bersama istrinya malah pergi dari rumah sakit, dan baru kembali ke rumah sakit sekitar pukul 17.43 wib. Ulah Setnov itu pun kembali membuat heboh masyarakat.
Kasus larinya Setnov dari rumah sakit di Bandung itu adalah kasus keduanya, sebelumnya Setnov juga sempat melakukan drama yang berujung pada penangkapan Setnov setelah dirinya dirawat di rumah sakit Medika Permata Hijau, Jakarta. Atas tindakan kaburnya ini, Setnov diberikan sanksi dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: