Ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Bambang Widjojanto sempat menyinggung soal rezim korup dan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tak berubah menjadi "Mahkamah Kalkulator". Pernyataan itu dilontarkan ketika mendaftarkan gugatan Pilpres 2019 di MK.
Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Luhut Pangaribuan, mengatakan pernyataan itu sangatlah tidak etis dilontarkan oleh seseorang yang hendak berperkara di MK. Pasalnya, kalimat itu dinilai telah merendahkan martabat MK di khalayak.
"Tindakan tidak etis dan merusak martabat Mahkamah ini tidak dapat ditoleransi untuk menjaga martabat dan kewibawaan Mahkamah yang berperan sebagai penjaga konstitusi," katanya di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Bukan Mahkamah Kalkulator
Luhut menegaskan hal itu dapat dikualifikasikan sebagai sebuah tindakan contempt of court karena disampaikan secara resmi dalam persidangan melalui permohonan tertulis, bukan sekadar opini di luar persidangan. Baginya, pernyataan itu telah meruntuhkan kredibilitas pemohon dalam membangun seluruh argumennya di hadapan Mahkamah.
"Perlu kami ingatkan, pemohon secara tersurat telah melabelkan Mahkamah Konstitusi yang mulia ini dengan Mahkamah Kalkulator, sebagaimana tertulis pada halaman satu permohonan pemohon," tutur Luhut.
Oleh karena itu, ia menyarankan seluruh petitum permohonan pemohon patut untuk dikesampingkan secara hukum.
"Karenanya, patut bagi Mahkamah untuk menolak seluruh permohonan pemohon karena telah merusak martabat Mahkamah, menyerang integritas Mahkamah, dan menghancurkan kepercayaan terhadap hukum serta merupakan contempt of court," ujar Luhut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo