Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, meminta saksi dari tim hukum Prabowo Subianto tidak menggunakan kata 'manipulasi' dan 'siluman'. Sebeb pemilihan kata tersebut dinilai berlebihan.
"Saya mohon tidak gunakan kata-kata yang menurut saya berlebihan, manipulasi, palsu, siluman, kan ternyata nggak," ujarnyadi Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Oleh sebab itu, dirinya keberatan dan pemilihan kata yang digunakan saksi tidak tepat. "Keterangan saksi kan terkonfirmasi tadi, pilihan katanya saja menurut para pihak dan majelis itu tidak tepat gitu loh pemilihan katanya. Kemudian di dalam persidangan, angka-angkanya tadi sudah terklarifikasi," katanya.
Baca Juga: Saksi 02 Sebut DPT Pemilu Nggak Jelas, KPU Langsung...
Pada pemeriksaan saksi pertama, KPU telah menjelaskan data yang dimiliki. Hal ini terutama terkait data ganda dalam daftar pemilih. "Tetapi KPU sudah menjelaskan semua, termasuk seluruh data-data yang disebut ganda tadi," terangnya.
"Saksi pertama, menurut saya, KPU mampu memberikan informasi, mampu menyampaikan fakta-fakta yang selama ini sudah kita kerjakan," lanjutnya.
Sebelumnya, hakim konstitusi, Suhartoyo, menegur Agus Maksum dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hakim mengingatkan saksi tidak menggunakan diksi 'manipulatif' dan 'siluman'.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim