Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Panggil Satu Saksi Kasus E-KTP, Siapa?

        KPK Panggil Satu Saksi Kasus E-KTP, Siapa? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan penyidik lembaga antirasuah bakal menanggil Elza Syarief sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Markus Nari.

        "Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujarnya singkat di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

        Sebelumnya, Elza juga pernah menjadi saksi di persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Selain Elza, KPK hari ini juga memanggil 2 orang advokat lainnya yakni Robinson dan Rudi Alfonso.

        Markus ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dua kasus terkait e-KTP. Pertama, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan dan kedua, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP.

        Baca Juga: Rommy Sampaikan Surat Protes ke KPK, Soal Apa?

        Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan, Markus disangka merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP serta kasus dugaan pemberian kesaksian palsu yang menjerat Miryam S Haryani. Sedangkan pada kasus dugaan korupsi, Markus disangka menerima suap guna memuluskan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 di DPR.

        Diduga menerima Rp4 miliar dari eks Pejabat Kemendagri Sugiharto yang kini telah jadi terpidana kasus e-KTP. Nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang juga kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu.

        Terbaru, KPK menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik Markus. Penyitaan mobil itu masih terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Markus.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: