Salah satu Ahli dari tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengaku sempat ditelepon mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sebelum memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Hal tersebut diceritakan Eddy sebelum dirinya menjelaskan terkait kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pandangan hukum pidana.
"Saya kira perlu ceritakan dalam Mahkamah yang mulia ini. Tadi malam ketika mantan Ketua MK Prof Mahfud mendengar saya akan menjadi sebagai ahli, beliau menelepon, beliau nanya apa yang mas terangkan? Saya bilang soal TSM," ujar Eddy dalam persidangan, di MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Baca Juga: Saksi Ahli sebut Kecurangan TSM Sangat Sulit Dibuktikan
Mahfud, kata Eddy, menilai dirinya cocok menerangkan terkait TSM. Sebab, pengakuan Eddy, Mahfud mengatakan pada saat menjadi Ketua MK dirinya mengambil beberapa putusan dalam sengketa Pemilukada terkait TSM turut mengadopsi hukum pidana.
"Berarti dalam pengertian beliau menganggap saya punya kapasitas untuk menjawab itu," jelasnya.
Berkenaan dengan itu, Eddy mengatakan alasannya beberapa kali kerap berbicara dengan Mahfud karena mantan ketua MK itu penguji dirinya.
"Prof Mahfud waktu itu sebagai salah satu penguji," tuturnya.
Selain itu, dalam menyampaikan pendapat hukum di persidangan dirinya banyak mengacu pada berbagai putusan Mahkamah Internasional. Sebab, kata dia, disertasi dirinya memang terkait dengan TSM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Kumairoh