Jubir tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam Marantoko menilai, pihaknya selaku pemohon di Mahkamah Konsitusi merasa diuntungkan atas saksi fakta yang dihadirkan kubu lawan, Jokowi-Maruf Amin. Kesaksian Anas Nashikin justru dinilai memperkuat dalil Prabowo-Sandi.
Menurut dia, dalil yang diperkuat terkait adanya kecurangan yang Terstruktur, Sistemik dan Masif (TSM). Hendarsam heran, kubu Jokowi sebagai pihak terkait mengajukan saksi fakta.
"Saya sedikit heran sebenarnya, kok pihak terkait itu menghadirkan saksi fakta. Ini yang saya lihat dari sisi teknis. Ini merupakan blunder sebenarnya, karena akan mudah untuk kami masuknya," kata Hendarsam dalam diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu, 22 Juni 2019.
Baca Juga: Kuasa Hukum Prabowo Menilai Hiariej Kuasa Hukum Terselubung Jokowi
Hendarsam berpendapat, kemungkinan tim hukum 01, tadinya hendak mengcounter keterangan saksi-saksi yang dihadirkan 02. Hal ini terkait keterangan saksi 02, Hairul Anas soal adanya pelatihan TKN 01 sebelum Pilpres 2019.
Namun, justru menjadi sebaliknya, keterangan saksi 01, Anas Nashikin justru memperkuat dalil permohonan.
"Anas Nashikin dari sisi keterangannya dia dihadirkan itu untuk meng-counter sebenarnya apa yang dikatakan oleh saksi dari pihak pemohon Hairul Anas, tapi ternyata malah mengkonfirmasi, malah menguatkan benar saksi Hairul Anas ikut TOT (partai koalisi Jokowi-Maruf) waktu itu," kata Hendarsam.
Baca Juga: Prabowo Akan Hadir di MK saat Pembacaan Putusan
Maka itu, kata dia, mengenai adanya materi pelatihan TKN 01 soal 'kecurangan bagian dari demokrasi' dibenarkan Anas. "Kan juga terlihat bahwa dalam TOT diundang seluruh Indonesia, disampaikan saat itu kelompok seberang itu pro Khilafah, intoleran, antipancasila itu ada," ujarnya.??
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri