Belum lama ini sejumlah perusahaan belanja online menguji coba perangkat drone sebagai alat pengiriman. Seperti dilakukan oleh JD.id, anak perusahaan dari JD.com, melakukan uji coba penggunaan drone untuk pengiriman di Indonesia.
Namun, paten untuk layanan tersebut ternyata didapatkan oleh raksasa e-commerce asal Amerika, Amazon Inc. Perusahaan ini telah mengajukan paten tersebut sejak 2015, yang akhirnya didapatkan pada 4 Juni 2019, dari Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika.
Saat ini Amazon mulai mengeksplorasi penggunaan drone tidak hanya untuk pengiriman, tapi juga untuk layanan pengawasan pelanggan.
Baca Juga: Drone dan Masa Depan Pencegahan Karhutla
Melansir Reuters, Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika yang memberikan paten tersebut menjelaskan, perangkat drone yang digunakan sebagai pengiriman juga dapat digunakan untuk merekam video dari properti pengguna yang disetujui untuk mengumpulkan data yang dapat dianalisis untuk melihat keluar, misalnya, jendela yang rusak atau kebakaran atau jika pintu garasi dibiarkan terbuka pada siang hari.
Namun demikian, fungsi pengawasan drone dapat dibatasi melalui geo-fencing, teknologi yang digunakan untuk menggambar batas virtual di sekitar properti di bawah pengawasan. Gambar atau data apa pun yang ditangkap drone di luar geo-fence akan dikaburkan atau dihapus.
Selanjutnya, awal bulan ini, atau kurang dalam beberapa bulan mendatang, Amazon akan mulai mengoperasikan drone untuk mengirimkan paket kepada pelanggan dalam 30 menit.
Baca Juga: Saingi Amazon, Target Luncurkan Fitur Same Day Delivery
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti