Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan enggan menanggapi langsung kritikan yang dilayangkan mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan reklamasi. Anies mengatakan, akan menanggapinya melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: Janji Manis Anies, Reklamasi Diklaim Tak Ada yang Salah
revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Revisi perda dimaksudkan untuk memastikan bahwa reklamasi sudah tidak lagi masuk di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). "Semua penataan daratan, yang sudah jadi daratan semuanya akan dibahas lewat RDTR. Kalau tidak masuk dalam RPJMD artinya dia tidak lagi dilaksanakan," kata Anies.
Sementara Ahok menyatakan, Pergub 206/2016 tidak bisa dijadikan landasan untuk mengeluarkan IMB. "Kalau dengan pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB," ujar Ahok baru-baru ini.
Menurut Ahok, Anies seharusnya menunggu selesai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura Jakarta). Melalui perda tersebut pengembang diwajibkan memberikan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).
Selain itu, pengembang juga wajib memberikan kontribusi sebesar 5 persen dari luas lahan pada setiap pulau reklamasi. Akan tetapi, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, raperda tersebut tidak dibahas lagi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: