Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menteri Rudiantara Digugat ke Pengadilan Jakpus Karena...

        Menteri Rudiantara Digugat ke Pengadilan Jakpus Karena... Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi -

        Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kebijakan membatasi penggunaan media sosial pada 21-22 Mei 2019. Ketika itu, Jakarta diguncang aksi unjuk rasa depan kantor Badan Pengawas Pemilu, yang akhirnya berlanjut pada kerusuhan di beberapa tempat.

        Para penggugat Menkominfo yakni puluhan advokat dan Konsultan Hukum dari Law Office Mulkan Let-Let and Partners.

        "Kami melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dari tindakan Menkominfo atas tindakan pembatasan akses terkait dengan demonstrasi tanggal 22 Mei kemarin," kata Mulkan Let-Let di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 24 Juni 2019.

        Menurut Mulkan, pembatasan medsos pada saat aksi 21 dan 22 Mei 2019 sangat merugikan pihaknya. Terlebih, pembatasan medsos yang dilakukan Rudiantara itu telah menyalahi aturan hukum.

        "Kami melihat di sini Menkominfo lakukan pembatasan akses tersebut tidak sebagaimana mekanisme hukum sebenarnya. Seharusnya, sebagai pejabat publik beliau sebelum membatasi akses itu, sehari sebelumnya harus menyampaikan informasi memberitakan di media massa," kata Mulkan.

        Mulkan menyayangkan tindakan Menkominfo yang cuma sepihak itu. Apalagi tanpa didahului pemberitahuan satu hari sebelumnya, tapi tiba-tiba menginformasikan pasca melakukan pembatasan.

        "Sampai detik ini Menkominfo tak menyampaikan dasar-dasar hukum untuk membatasi akses itu Pasal berapa dan undang-undang apa. Menkominfo hanya menyampaikan pada publik pembatasan akses ini dengan alasan hindari berita hoax, untuk hindari berita negatif terkait dengan aksi demonstrasi tanggal 22 Mei," lanjut Mulkan.

        Dalam gugatannya, Mulkan meminta agar Menkominfo membayar ganti rugi atas pembatasan medsos tersebut dan meminta maaf atas tindakannya tersebut.

        "Tuntutan kami dalam gugatan itu jelas. Atas tindakan itu kami mengalami kerugian baik material dan immaterial, jadi kami menuntut ganti rugi. Setelah itu kami juga telah menyampaikan dalam tuntutan kami untuk Menkominfo meminta maaf secara terbuka," ujarnya. (ren)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: