Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menilai Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengambil keputusan terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), harus berlandaskan pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Baca Juga: Pembacaan Putusan PHPU Dipercepat, BPN Tak Berburuk Sangka
Tim Hukum Prabowo-Sandi, berharap MK mempertegas kemuliaannya melalui putusannya pada Kamis (27/6).
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menilai MK harus menegakkan kebenaran dan keadilan secara utuh, kalau tidak, maka keputusan MK akan kehilangan legitimasi, karena tidak ada kepercayaan publik di dalamnya.
Akibatnya menurut dia, lebih jauh bukan hanya tidak ada kepercayaan publik namun juga tidak akan ada "public endorsement" pada pemerintahan yang akan berjalan.
Dia menilai, satu saja unsur yang menjadi landasan atau rujukan keputusan MK mengandung unsur kebohongan terkait integritas dan kesalahan terkait profesionalitas misalnya dengan mempertimbangkan kesaksian ahli Eddy Hiariej yang memberikan labelling buruk sebagai penjahat kemanusiaan kepada Le Duc Tho padahal Le Duc Tho adalah Nobel Prize for Peace pada tahun 1973 meski dia akhirnya menolaknya, maka keputusan MK menjadi invalid.
"Kesaksian Prof. Jazwar Koto, PhD (saksi ahli 02) dalam persidangan tentang adanya angka penggelembungan 22 juta yang dia jelaskan secara saintifik berdasarkan digital forensic sama sekali tidak dideligitimasi oleh Termohon/KPU maupun Terkait/Paslon 01," ujarnya.
Tim Hukum BPN menilai yang dipersoalkan terhadap Jazwar Koto hanyalah soal sertifikat keahlian, padahal dia telah menulis 20 buku, 200 jurnal internasional, pemegang hak paten, penemu dan pemberi sertifikat finger print dan eye print, serta menjadi Direktur IT di sebuah perusahaan yang disegani di Jepang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat