Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan demikian, Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sah secara konstitusional untuk dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2019-2024 sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
MK berpendapat dalil-dalil yang diajukan tim Prabowo?Sandiaga termasuk pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif tidak sama sekali terbukti. Hal itu terungkap dalam putusan MK dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Kamis (27/6/2019), mulai pukul 12.30 WIB hingga pukul 21.16 WIB. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.
Baca Juga: MK Tolak Klaim Prabowo Menang 52 Persen Suara, Alasannya...
Sekadar latar belakang, pasangan Prabowo Subianto?Sandiaga Uno selaku pihak pemohon mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 pada 24 Mei 2019. Pasangan nomor urut? 02 ini meminta mendiskualifikasi pemenang pilpres yang ditetapkan KPU, yakni pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin karena diduga terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Tim 02 dalam petitumnya memohon kepada MK untuk menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai pemenang pilpres. Pihak termohon ialah KPU dan pihak terkait ialah Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma?ruf Amin. Total ada lima kali sidang gugatan hasil pilpres yang digelar MK sejak 14 Juni 2019.
Baca Juga: Yusril Tercengang Soal Bukti yang Dihadirkan Tim Prabowo
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti