Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Putusan MK, KPU: Tak Ada Lagi Upaya Hukum

        Putusan MK, KPU: Tak Ada Lagi Upaya Hukum Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menegaskan tidak ada lagi upaya hukum atau tahapan pemilihan umum yang memungkinkan memperpanjang perselisihan hasil pemilihan umum setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

        "Dalam tahapan pemilu, selesai (sengketa) di putusan MK, tapi saya tidak tahu kalau dalam konteks lain, ya. Namun, kalau tahapan pemilu yang diatur dalam peraturan perundangan, ya, putusan MK itu final and binding (final dan mengikat) dalam tahapan pemilu kita," ujarnya di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

        Baca Juga: KPU Ingin Jokowi dan Prabowo Bareng Saat Penetapan Capres Terpilih

        Hal tersebut merespons narasi sejumlah pihak untuk membawa sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda.

        Arief mengatakan, gugatan ke Mahkamah Internasional bukan merupakan tahapan pemilu."Maka, jangan tanya KPU. Sebab, kalau dalam tahapan pemilu, yang dibikin KPU hanya sampai putusan MK saja finalnya," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: