Sebelum Dicopot, Purbaya Masih Rapat dengan DPD RI: Bahas TKD hingga Dana Pemda Mengendap
Kredit Foto: Aryo Hadi Wibowo
Purbaya Yudhi Sadewa masih menjalankan agenda rapat bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebelum akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan pada Senin (14/9/2026).
Dalam rapat bersama Komite IV DPD RI tersebut, Purbaya membahas sejumlah persoalan terkait keuangan daerah, termasuk alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2027 serta dana pemerintah daerah yang masih tersimpan di perbankan.
Purbaya sempat melaporkan pemerintah mengalokasikan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun dalam APBN 2027. Angka tersebut meningkat dibandingkan alokasi TKD pada 2026 sebesar Rp696,9 triliun.
“TKD harus memenuhi kebutuhan dasar daerah sehingga memastikan belanja pegawai, operasional pemerintah dan pelayanan dasar di masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik,” kata Purbaya dalam rapat kerja bersama di Komite IV DPR RI.
Selain memenuhi kebutuhan dasar, TKD juga diarahkan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah. Pemerintah juga ingin memperkuat sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah agar anggaran daerah semakin terintegrasi dengan prioritas pembangunan nasional.
Purbaya merinci, alokasi TKD 2027 terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) Rp63,4 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp415 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp5 triliun, serta DAK Nonfisik Rp150,9 triliun.
Selanjutnya, pemerintah mengalokasikan Dana Otonomi Khusus Rp16,8 triliun, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Rp1,1 triliun, Dana Insentif Fiskal Rp2,3 triliun, dan Dana Desa sebesar Rp77 triliun.
“TKD harus semakin terintegrasi dengan prioritas pembangunan nasional melalui koordinasi antarkementerian/lembaga dan penguatan kualitas perencanaan dan penganggaran di daerah,” ujarnya.
Di luar itu, Purbaya menyoroti besarnya dana pemerintah daerah yang mengendap di perbankan. Ia menilai, hal itu dapat menghambat optimalisasi bagi perekonomian daerah dan kualitas pelayanan publik daerah.
Baca Juga: Pasar Tak Kaget Suahasil Gantikan Purbaya, Ini Alasannya
Baca Juga: Setahun Jadi Menkeu, Harta Purbaya Melonjak Rp18,27 Miliar
“Hingga 31 Agustus 2026, uang pemerintah daerah tercatat mencapai Rp195,2 triliun,” ungkap Purbaya dalam rapat kerja bersama Menteri PPN, Bank Indonesia di Komite IV DPR RI.
Purbaya mengaskan, pemerintah daerah segera mengakselerasi penggunaan anggaran tersebut agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Jangan kebanyakan naruh uangnya di perbankan jika dampak ke ekonomi tidak terlalu terasa. Harusnya mereka optimalkan uangnya sehingga setiap rupiah yang kita berikan ke daerah dampaknya maksimal ke perekonomiannya,” tegasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: