Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berencanan mewajibkan uji emisi di Jakarta pada 2020. Bahkan kini tengah menggodok peraturan untuk mekanisme uji emisi tersebut.
"Kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta itu bukan kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, harus semuanya lolos uji emisi," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Setidak-tidaknya, penggodokan akan dilakukan hingga dua minggu ke depan. Dalam mekanisme itu, Pemprov DKI akan memasukkan kebijakan yang bisa mendorong masyarakat untuk melakukan uji emisi. Salah satunya dengan menaikkan tarif parkir kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Baca Juga: PKS Minta Anies Kaji Soal Aturan Seragam PNS
"Nah, ini nanti dikaitkan dengan hak mereka untuk perpanjangan dan kita masukan dalam sistem perparkiran, mereka tidak lolos, biaya parkir lebih mahal," katanya.
Anies menambahkan, baru sekitar 150 bengkel di Jakarta yang memiliki fasilitas uji emisi. DKI setidaknya masih membutuhkan sekitar 700 bengkel yang menyediakan fasilitas uji emisi.
"Maka kita akan mendorong bengkel memiliki fasilitas uji emisi, kita undang pompa bensin punya alat ukur uji emisi seri memiliki fasilitas pompa ban," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: