Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dua Jaksa Kejati DKI Dicopot

        Dua Jaksa Kejati DKI Dicopot Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebanyak dua jaksa Kejati DKI Jakarta yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dicopot dari jabatannya. Bahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk memberhentikan sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto (AW).

        Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung, Jan Samuel Maringka, menjelaskan pencopotan Agus itu dilakukan agar pelayanan publik di Kejati Jakarta tidak terganggu selama proses hukum berjalan.

        "Maka kita telah melakukan pemberhentian sementara terhadap jaksa AW yang jadi tersangka di dalam perkara di KPK," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

        Baca Juga: Dua Jaksa Terjaring OTT KPK, Jubir KPK Hanya Bilang

        Kejagung juga memberhentikan dua orang jaksa yang terlibat OTT, yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas. Yuniar dicopot dari posisi Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain. Sedangkan Yadi dicopot dari Kepala Subseksi Penuntutan.

        "Kami juga melepaskan jabatan struktural terhadap dua jaksa yang ikut serta pada saat itu, namun karena hasil pemeriksaan di KPK ternyata keterlibatannya sejauh mana, akan didalami oleh bidang pengawasan," jelasnya.

        Ia menambahkan, bidang pengawasan Kejati DKI bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kedua jaksa tersebut. Termasuk, memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan Agus.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: