Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak awal 2018 telah meluncurkan aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (Sireng). Jumlah pengembang perumahan yang terdaftar di aplikasi Sireng hingga Juli 2019 mencapai 11.789 pengembang.
Aplikasi Sireng merupakan bagian dari upaya Kementerian PUPR melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.
Baca Juga: SMF Fasilitasi Pengembang Filipina Kaji Industri Perumahan di Indonesia
"Kementerian PUPR sebagai regulator bertanggung jawab untuk melindungi konsumen dan memastikan kualitas rumah bersubsidi. Pertumbuhan KPR juga harus dibarengi pelayanan lebih baik kepada masyarakat mulai dari sanitasi, air bersih, dan kualitas rumahnya. Apalagi bila menyangkut KPR subsidi saya berwenang. Saya bertanggung jawab untuk mengawasi karena ada uang negara di situ," kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dalam keterangan resminya, Rabu (3/7/2019).
Basuki menambahkan melalui aplikasi Sireng pemerintah dapat mengetahui apakah pengembang perumahannya telah terdaftar atau belum. Untuk mengeceknya cukup mudah, konsumen cukup memasukan nama pengembang di website https://sireng.pu.go.id.
Aplikasi tersebut juga, lanjut dia, berfungsi untuk mempermudah pemerintah merespons keluhan masyarakat. Sebab salah satu syarat pengembang masuk dalam Sireng harus terlebih dahulu tergabung dalam asosiasi. Selain itu, di dalam sistem juga akan dirilis rating, reward, dan sanksi dari pemerintah sehingga mendorong pengembang untuk terus menjaga kualitas rumah subsidi yang dibangun.
Selain itu, Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Permen PUPR nomor 24/PRT/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Pengembang Perumahan yang berlaku pada 26 Oktober 2018. Permen ini mengatur mekanisme bagi asosiasi pengembang dan pengembang perumahan untuk melakukan registrasi dan akreditasi.
Baca Juga:?81 Juta Milenial Jadi Pasar Potensial Industri Perumahan
Untuk penilaian akreditasi dan registrasi dilakukan dengan dua mekanisme, yakni untuk asosiasi dilakukan tim yang dibentuk oleh Kementerian PUPR. Setelah lulus verifikasi, asosiasi pengembang akan mendapat Sertifikat Akreditasi Asosiasi Pengembang Perumahan (SA2P2). Sementara bagi pengembang perumahan akan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah. Selanjutnya diterbitkan tanda bukti pengakuan atas kemampuan usahanya melalui Sertifikat Pengembang Perumahan (SP2).
Permen juga mengatur sanksi bagi asosiasi pengembang maupun pengembang perumahan yang telah memegang sertifikat apabila melakukan pelanggaran dalam tiga klasifikasi, yakni ringan, sedang, dan berat. Untuk pemberian saksi administratif kepada asosiasi pengembang dilakukan oleh Kementerian PUPR, sementara bagi pengembang perumahan oleh kepala daerah.
Sanksi berupa surat peringatan diberikan untuk pelanggaran ringan, sanksi pembekuan AS2P2 atau SP2 selama tiga bulan untuk pelanggaran sedang, dan pencabutan sertifikat (SA2P2 dan SP2) untuk pelanggaran berat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: