Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan, Robikin Emhas, merasa prihatin terhadap Baiq Nuril pascaputusan Mahkamah Agung (MA). "Tanpa bermaksud mengomentari putusan lembaga peradilan, saya prihatin dan turut sedih terhadap yang menimpa Baiq Nuril," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Ia menambahkan, pihaknya semula mengapresiasi pengadilan yang memutus bebas Baiq Nuril. "Namun jaksa tidak terima dan menggunakan upaya hukum hingga pada akhirnya Baiq Nuril mengalami nasib seperti saat ini," katanya.
Ia menjelaskan dalam sistem peradilan pidana, jaksa selaku penuntut umum merupakan representasi negara yang mewakili kepentingan umum. Untuk itu, menerima atau menolak putusan dan menggunakan upaya hukum adalah hak penuntut umum.
Baca Juga: Hanya Jokowi yang Bisa Selamatkan Baiq Nuril
"Namun suara publik justru menempatkan Baiq Nuril sebagai korban, bukan pelaku pidana atau membela diri dengan cara yang salah," imbuhnya.
Robikin berharap penegakan hukum dapat merasakan keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat (living law). Untuk itu, elemen ini menjadi elemen yang penting dalam proses penegakan hukum pidana.
Perkara Baiq Nuril menjadi pembelajaran dalam upaya mewujudkan daulat hukum harus terus menurus dilakukan. "Agar hukum tidak terkesan tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Agar keadilan tidak dianggap sebagai komoditas yang hanya sanggup diakses kalangan terbatas," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: