Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fuji Finance Masuk Bursa, Sahamnya Laris Manis

        Fuji Finance Masuk Bursa, Sahamnya Laris Manis Kredit Foto: BEI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perusahaan pembiayaan untuk investasi, PT Fuji Finance Indonesia Tbk (FUJI) baru saja mencatatkan sahamnya di papan perdagangan? Bursa Efek Indonesia (BEI). Saat memulai transaksi perdana harga saham FUJI langsung menyentuh titik auto-rejection atas atau menguat signifikan hingga 70 persen ke level Rp187 dari harga penawaran senilai Rp110 per saham.

        Frekuensi transaksi saham FUJI terjadi sebanyak empat kali dengan volume transaksi sebanyak 400 lot, sehingga nilai transaksi emiten ke-26 di 2019 ini mencapai senilai Rp11,05 juta.

        Baca Juga: Mejeng di Bursa, Saham Sinarmas MSIG Melejit

        Saat IPO FUJI melepas 300 juta lembar saham atau setara dengan 23,08 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan setelah IPO. Sehingga, dengan harga penawaran Rp110 per saham, maka FUJI mampu meraup dana dari pasar modal sebesar Rp33 miliar.

        Rencananya, dana hasil IPO akan digunakan perseroan sebagai modal kerja dalam rangka ekspansi kredit perseroan. "Penawaran umum ini sebagai komitmen manajemen untuk mengembangkan dan menumbuhkan perusahaan secara berkesinambungan. Selain itu, untuk terbukanya akses permodalan," kata Direktur Utama FUJI, Anita Marta di Gedung BEI Jakarta, Selasa (9/7).

        Baca Juga: Pertama Masuk Bursa, Saham DMS Propertindo Langsung Meroket

        Manajemen FUJI menunjuk PT Erdhika Elit Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek.Sebelum IPO, saham FUJI dimiliki oleh Indovalue Capital Asset Management Ltd sebanyak 80 persen dan sisanya dipegang PT Charnic Capital Tbk (NICK).

        Anita menyebutkan, FUJI berkeibginan untuk mengembangkan pembiayaab pada sektor energi terbarukan, khususnya solar panel. Dia menambahkan, FUJI memandang sektor ini memiliki peluang yang besar, terlebih lagi Kementerian ESDM sudah mengeluarkan izin pemasangan roof-top bagi rumah tangga, BUMN dan pemerintah daerah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: