Ratna Divonis 2 Tahun Penjara, TKN Bilang: Jangan Pakai Kebohongan untuk Politik
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily turut menanggapi mengenai vonis hukuman selama 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet.
Menurut Ace, vonis 2 tahun penjara tersebut merupakan keputusan hakim yang harus dihormati. Dengan begitu juga disimpulkan bahwa ibunda Atiqah Hasiholan itu terbukti menyebaran berita bohong atau hoaks.
"Kita hormati vonis majelis hakim yang telah memutuskan 2 tahun penjara atas kasus yang menimpa Ratna Sarumpaet. Dengan vonis tersebut membuktikan bahwa Ratna Sarumpaet memang telah melakukan kebohongan," ungkap Ace Hasan kepada Okezone, Kamis (11/7/2019).
Baca Juga: Vonis 2 Tahun untuk Ratna Sarumpaet, Terlalu Ringan?
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar tersebut mengungkapkan pelajaran yang bisa diambil dari kasus Ratna Sarumpaet adalah tidak menggunakan kebohongan di dalam kepentingan politik.
"Kasus kebohongan Ratna Sarumpaet ini menjadi pembelajaran bagi siapapun agar jangan menggunakan cara kebohongan untuk kepentingan politik. Cepat atau lambat kebohongan itu akan terbongkar," terangnya.
Baca Juga: Divonis 2 Tahun, Ratna Sarumpaet Jalani Sisa Masa Tahanan 15 Bulan
Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna dinilai bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Sekadar diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Ratna Sarumpaet cukup jauh berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara 6 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil