Maraknya perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending ilegal memberi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat untuk ikut aktif dalam mengawasi pergerakan fintech ilegal.?
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, mengungkapkan bahwa jika ditemukan ada fintech yang beroperasi secara ilegal, fintech tersebut dapat dikenai sanksi pidana. Sebab, pada dasarnya pengawasan fintech bukan menjadi wewenang langsung OJK.?
Baca Juga: Sah! Tongdun Sah Tercatat di OJK sebagai Penyedia Teknologi Bagi Fintech
"Fintech P2P lending ilegal tidak di bawah pengawasan OJK sehingga sanksi yang diberikan ada sanksi pidana dalam hal terdapat tindak pidana," tegasnya, Jakarta, Rabu (31/07/2019).?
Sebagai informasi, OJK secara berkala menginformasikan daftar fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK melalui laman resmi OJK. Selain itu, OJK juga telah menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk bersama-sama memonitoring fintech-fintech yang beroperasi di Tanah Air.?
Baca Juga: Waspadai Spyware di Aplikasi Fintech Ilegal
Di lain sisi, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan bahwa peran masyarakat amat dibutuhkan sehingga OJK dapat melakukan investigasi dengan maksimal atas fintech-fintech yang bermasalah. Setidaknya, masyarakat harus dapat memastikan bahwa fintech yang dituju telah teregistrasi di OJK.?
"Kalau fintech-nya tidak teregistrasi kita juga tidak tahu siapa. Makanya masyarakat kalau memilih fintech yang teregister," jelasnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih