Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hadiah Tahun Baru OJK: Limit Bunga Pinjol Baru dan Aturan Pemberi Dana Profesional

Hadiah Tahun Baru OJK: Limit Bunga Pinjol Baru dan Aturan Pemberi Dana Profesional Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau batas bunga harian baru bagi pelaku jasa dari Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Pinjalam Online/Pinjol) di 2025.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan bahwa batas maksimum batas maksimum manfaat ekonomi per hari bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan tetap 0,3 persen. Sementara batas maksimum manfaat ekonomi harian bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan turun menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen.

Baca Juga: Perkuat Aturan Baru Paylater, OJK Cantumkan Batas Usia dan Minimal Gaji

Ismail menegaskan bahwa  pihaknya juga menetapkan batas maksimum bunga harian untuk pinjaman produktif. Peminjam dari sektor usaha mikro dan ultra mikro dibebankan batas maksimum manfaat ekonomi per hari sebesar 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan. Sedangkan pinjaman produktif untuk usaha kecil dan menengah batas maksimum bunga hariannya sama bagi tenor di bawah 6 bulan maupun tenor di atas 6 bulan, yakni 0,1 persen.

OJK juga memperkuat aturan terkait ekosistem tersebut, termasuk adanya pembedaan yang jelas antara pemberi dana profesional dan pemberi dana non-profesional. Pemberi dana profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan; perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing; organisasi multilateral; maupun orang perseorangan luar negeri (non residen).

Orang perseorangan dalam negeri (residen) juga dapat menjadi pemberi dana profesional asalkan memiliki penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.

Sementara pemberi dana non-profesional adalah pihak-pihak selain yang telah disebutkan, dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.

Porsi nominal outstanding pendanaan oleh pemberi dana non-profesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan adalah maksimum 20 persen, yang berlaku paling lambat 1 Januari 2028.

OJK juga menetapkan bahwa batas usia minimum pemberi dana dan penerima dana adalah 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalah Rp3 juta per bulan.

Kewajiban pemenuhan atas kriteria pemberi dana dan penerima dana tersebut efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru maupun perpanjangan, paling lambat 1 Januari 2027.

Baca Juga: Refleksi 2024 Industri Perbankan, OJK: Tetap Solid di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

“Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI tersebut di atas, penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja penyelenggara LPBBTI,” kata Ismail.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: