Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup DKI untuk melakukan pengecekan secara berkala setiap enam bulan terhadap industri yang aktif mengeluarkan emisi.
Baca Juga: Dihadapkan Isu Polusi Udara, Ditertawakan Risma Juga, Duh Bang Anies...
"Memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2019," kata Gubernur Anies Baswedan dalam instruksinya yang ditandatanganinya di Jakarta, Kamis.
Pekerjaan rumah lainnya bagi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta adalah memastikan instalasi dan mempublikasikan hasil sistem monitoring emisi berkelanjutan pada setiap bangunan pembangkit listrik dan cerobong industri aktif.
Munculnya instruksi gubernur itu sebagai langkah yang diambil oleh Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi masalah kualitas udara yang semakin memburuk selama beberapa bulan terakhir.
Masalah kualitas udara yang buruk ini menghasilkan tuntutan dari beberapa organisasi yang bergerak di bidang lingkungan seperti WALHI dan Greenpeace kepada tujuh lembaga pemerintahan.
Kelompok ini menganggap para tergugat telah abai terhadap hak warga negara untuk menghirup udara sehat di Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat