Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Syarat Akreditasi RS, BPJS Kesehatan Coba Hambat Akses Masyarakat Ya?

        Syarat Akreditasi RS, BPJS Kesehatan Coba Hambat Akses Masyarakat Ya? Kredit Foto: Antara/Rahmad
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyoroti pemutusan kerja sama ratusan rumah sakit oleh Badan Penyelenggara Jaminan Aosial (BPJS) Kesehatan akibat penerapan kebijakan akreditasi.

        Baca Juga: 5,2 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Cek Statusmu di Sini!

        Haris mengatakan kewajiban akreditasi Faskes bagi rumah sakit dan Puskesmas baik pemerintah maupun swasta, pada praktiknya menghambat masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan.

        ?Tahun 2019, pemerintah Indonesia menargetkan semua masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan,? kata Haris di Jakarta, Minggu.

        Sorotan Lokataru atas kebijakan pemerintah itu berdasarkan hasil kajian sejak Mei-Juli 2019 yang dibuat dalam laporan ?Akreditasi fasilitas kesehatan: meningkatkan mutu atau menghambat akses?.

        ?Kajian kami, ada tiga persoalan yang menghambat masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan itu,? ujar Haris.

        Persoalan itu dimana 720 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi pada Desember 2018 lalu. Hingga April 2019 masih ada 52 rumah sakit yang habis masa akreditasi dan belum termasuk 482 rumah sakit akan habis akreditasinya di akhir tahun 2019.

        Pemutusan hubungan kerja sama atau terlambatnya proses akreditasi, banyak pasien dengan kategori membutuhkan penanganan insentif harus tertunda. Haris mencontohkan 35 pasien yang terhambat untuk mendapatkan layanan fasilitas cuci darah, akibat dari adanya pemutusan hubungan kerja sama antara RS Siloam Asri Jakarta Selatan dengan BPJS Kesehatan.

        Kemudian, asosiasi faskes seperti perhimpunan rumah sakit seluruh Indonesia (Persi) perhimpunan klinik dan pelayanan kesehatan primer Indonesia (PKFI) mengatakan proses akreditasi itu menyulitkan bagi mereka sebagai penyedia jasa fasilitas kesehatan.

        Kesulitan yang dialami antara lain faktor sumber daya manusia atau tenaga kerja yang tidak sesuai kompetensi serta faktor sarana prasarana yang harus dilengkapi pada suatu Faskes. Selain itu, proses birokrasi yang berbelit-belit dan memakan biaya juga menjadi pangkal persoalan itu.

        ?Masalah itu tersebar di banyak wilayah seperti Jakarta, Makassar, Medan, Tanggerang, Manado, Yogyakarta, Surabaya, Pare-Pare, Magelang, Malang, Ambon dan beberapa daerah lain di Indonesia,? jelas Azhar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: