Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        3 Keunikan Amnesti Baiq Nuril, Apa Saja?

        3 Keunikan Amnesti Baiq Nuril, Apa Saja? Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi -

        Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer di Nusa Tenggara Barat, resmi menerima amnesti dari Presiden Joko Widodo. Dia kini dapat bernapas lega dari ancaman pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

        Setelah resmi menerima surat amnesti, Baiq Nuril bersama tim pengacara menggelar acara syukuran di Fakultas Hukum Universitas Mataram. Usai menggelar konferensi pers, ramai-ramai menyantap nasi Puyung, khas Lombok Tengah yang disediakan Baiq Nuril.

        Ketua Tim Pembela Baiq Nuril, Joko Jumadi, mengatakan amnesti yang diberikan presiden kepada Baiq Nuril terdapat tiga keunikan yang sangat istimewa. Pertama, Baiq Nuril merupakan satu-satunya perempuan di Indonesia yang menerima amnesti. Kedua, Baiq juga satu-satunya di Indonesia yang menerima amnesti di luar kasus politik.

        "Ketiga, amnesti terhadap Baiq Nuril memacu rencana perubahan tiga undang-undang," ujarnya di BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, Senin, 5 Agustus 2019.

        Amnesti Baiq Nuril membangkitkan wacana merevisi tiga undang-undang, yaitu UU ITE, undang-undang amnesti, dan memacu terbentuknya undang-undang penghapusan kekerasan seksual (PKS), khususnya yang mengatur tentang amnesti, abolisi dan perlindungan terhadap korban.

        Joko berharap agar amnesti yang diberikan kepada Baiq Nuril, menjadi penyemangat perempuan korban pelecehan untuk berani melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialami. Karena, kasus pelecehan seksual di Indonesia layaknya gunung es, masih banyak korban yang tidak berani melapor, khususnya jika pelaku adalah orang terdekat. (ase)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: