Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso mengajukan diri sebagai?justice collaborator?(JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Baca Juga: Kasus Suap Bowo Sidik Pangarso Siap Disidangkan
Saat ini, Bowo sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Bowo pun telah dilakukan pada Rabu ini.
"Selama proses persidangan ini, KPK akan melihat keseriusan dan konsistensi terdakwa Bowo Sidik karena sebelumnya yang bersangkutan mengajukan diri sebagai?JC. Pengajuan?JC?dilakukan saat proses penyidikan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, ia mengatakan indikator yang akan dipertimbangkan Jaksa Penuntut Umum KPK (JPU KPK) terkait pengajukan menjadi?JCtersebut mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
"Sehingga nanti akan dipertimbangkan beberapa hal, yaitu bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, membuka peran pelaku lain yang lebih besar, dan mengembalikan aset yang terkait," ucap Febri.
Diketahui, Bowo didakwa menerima suap senilai 163.733 dolar AS dan Rp611.022.932 serta gratifikasi sejumlah 700 ribu dolar Singapura dan Rp600 juta terkait dengan jabatanannya sebagai anggota Komisi VI dan anggota badan anggaran (banggar) DPR.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: