Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hingga Kini, Zakir Naik Telah Dilarang Ceramah di 7 Negara Bagian Malaysia

        Hingga Kini, Zakir Naik Telah Dilarang Ceramah di 7 Negara Bagian Malaysia Kredit Foto: The Star
        Warta Ekonomi, Putrajaya, Malaysia -

        Zakir Naik telah dilarang ceramah agama di depan umum di Negara Bagian Melaka. Wilayah itu menjadi negara bagian ketujuh di Malaysia yang melarang penceramah asal India itu berceramah.

        Larangan di Melaka disampaikan Kepala Menteri setempat, Adly Zahari. Menurutnya, pemerintah negara bagian ingin menghindari masalah apa pun yang bisa membuat hubungan antarras semakin parah.

        "Kami ingin mempertahankan ini. Jadi kami memutuskan untuk tidak mengizinkan Zakir mengadakan pembicaraan atau pertemuan di sini," ujar Adly pada hari Minggu, yang dilansir The Star, Senin (19/8/2019).

        Selain Melaka, enam negara bagian lain yang melarang Zakir ceramah di wilayahnya adalah Johor, Selangor, Penang, Kedah, Perlis, dan Sarawak.

        Kedah, Penang dan Johor menjadi negara bagian terbaru yang mengumumkan keberatan mereka terhadap ceramah keagamaan Zakir. Larangan itu muncul setelah publik setempat menentang "gaya perang"-nya dalam syiar agama.

        Direktur Departemen Agama Islam Johor (JAIJ) Datuk Md Rofiki A Shamsudin mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan Zakir persetujuan untuk melakukan ceramah keagamaan di negara bagian tersebut.

        "Setiap penceramah agama harus mendapatkan persetujuan yang diperlukan dari JAIJ sebelum mereka diizinkan untuk melakukan ceramah keagamaan. Ini untuk memastikan bahwa para penceramah ini tidak mengatakan sesuatu yang bertentangan dengan kredo atau akidah kita," katanya.

        Wakil Kepala Menteri Penang I Datuk Ahmad Zakiyuddin Abdul Rahman mengatakan, Negara Bagian Penang tidak akan menyambut Zakir untuk berbicara di setiap acara publik. Menurutnya, larangan itu merupakan keputusan yang dibuat enam bulan lalu.

        "Ketika Zakir mengunjungi kami, kami membahas beberapa hal, termasuk keinginannya untuk mengadakan ceramah di Penang," tutur dia.

        Wakil Kepala Menteri Penang I juga mengatakan negara bagian Penang tak pernah setuju dengan Zakir Naik.

        "Tapi kami segera mengatakan kepadanya bahwa kami merasa apa pun yang ia ingin bicarakan tidak akan cocok untuk negara (bagian Penang)," ujarnya.

        Di Kedah, Ketua Komite Urusan Agama, Datuk Dr Ismail Salleh menegaskan bahwa Zakir dilarang untuk terlibat dalam acara publik. Dia menambahkan bahwa salah satu acara ceramahnya akan ditunda sesuai saran polisi.

        "Zakir Naik tidak hanya dilarang memberikan ceramah di Kedah, kami juga akan melarang siapa pun yang mengancam persatuan, kerukunan, dan keamanan negara," ucap Datuk Dr Ismail Salleh.

        Salleh membeberkan pihaknya tak ada kata kompromi pada apa pun jika mengancam persatuan rakyat.

        "Kami tidak akan berkompromi pada apa pun yang akan membahayakan persatuan rakyat," imbuh dia.

        Ketua Dewan Islam Selangor (Mais) Datuk Mohammed Khusrin Munawi mengatakan, keputusan untuk melarang Zakir berbicara atau berceramah di Selangor dibuat mengingat kontroversi yang mengelilinginya saat ini.

        "Kami percaya yang terbaik adalah tidak meminta dia menyampaikan ceramah di Selangor karena apa yang sedang terjadi saat ini," kata Datuk Mohammed Khusrin Munawi.

        Menurut Mohammed Khusrin, penceramah dan cendekiawan agama lain yang ingin menyampaikan ceramah atau mengadakan acara juga akan diperiksa terlebih dahulu oleh sebuah komite yang diketuai oleh mufti negara bagian.

        Sementara itu, Pemerintah Negara Bagian Negeri Sembilan belum memutuskan apakah akan melarang atau mengizinkan Zakir Naik ceramah untuk umum.?

        "Sampai sekarang, kami belum menerima aplikasi yang meminta Zakir diizinkan untuk menyampaikan pembicaraan di sini. Jika ada, maka kita akan membahasnya dan memutuskan," kata Menteri Besar setempat, Datuk Seri Aminuddin Harun.

        Selanjutnya, Ketua Komite Agama Perak, Asmuni Awi, mengatakan Negara Bagian Perak tidak akan melarang Zakir berbicara di depan umum. Namun, dia harus mendapatkan izin terlebih dahulu.

        "Setiap ceramah di mana dia akan berbicara perlu mendapatkan izin dari Departemen Agama Islam negara dan polisi," sebutnya.

        Asmuni Awi mengatakan, bagi siapa pun yang ingin menyampaikan ceramahnya perlu mendapatkan izin terlebih dahulu, dan itu sudah sebuah prosedur.

        "Ada juga prosedur yang harus diikuti sebelum izin diberikan. Ini untuk memastikan setiap kegiatan yang diadakan tidak akan memengaruhi keharmonisan di negara bagian," ujarnya.

        Dia juga menambahkan, hingga saat ini, tidak ada permintaan dari pihak Zakir Naik untuk mampir ke negara bagian Perak.

        "Sampai sekarang, tidak ada aplikasi (permintaan) untuk membawanya ke negara bagian ini sehingga pertanyaan apakah dia dilarang tidak muncul," ujarnya.

        Pemerintah Sarawak telah melarang Zakir memasuki negara bagian itu sejak saat almarhum Tan Sri Adenan Satem menjadi menteri utama.

        Sarawak mengonfirmasi bahwa negara bagian tersebut telah melarang Zakir masuk pada Jumat (16/8/2019) lalu, dengan alasan bahwa ia dapat menimbulkan potensi bahaya bagi kerukunan etnik dan agama Sarawak.

        Sedangkan Perlis melarang Zakir berbicara di acara "Malaysia Reverts Camp 2019" Jumat lalu. Larangan itu merujuk pada kekhawatiran bahwa pernyataan kontroversialnya dapat memengaruhi kerukunan ras di negara bagian tersebut.

        Pada hari yang sama, Ketua Menteri Sabah Datuk Seri Mohd Shafie Apdal mengatakan Zakir akan dilarang memasuki negara bagian tersebut jika ada laporan bahwa penceramah asal India itu memiliki pandangan ekstremis.

        "Ini adalah yurisdiksi pemerintah negara bagian, tetapi laporan seperti itu belum saya ketahui," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: