DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran yang diajukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebesar Rp7.393.182.720 untuk pengadaan alat cetak Kartu Identitas Anak (KIA). Slot anggaran itu masuk ke dalam APBD-P 2019.?
Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Syarif berharap dengan anggaran itu, sebanyak 1,8 juta KIA yang belum tercetak bisa segera dituntaskan sesuai target yakni hingga tahun 2022 mendatang.
Adapun program KIA ini sudah diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KIA.
Baca Juga: Pin Emas DPRD DKI Capai Rp1,3 M, Peneliti: Jangan Banyak Gaya
"Masih ada 1.8 juta yang belum tercetak. Dia minta penambahan anggaran untuk alat, kita dukung itu. Sebab, manfaatnya saat banyak ya untuk anak-anak," ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/8/2019).
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil, Dhany Sukma menjelaskan, dengan anggaran itu pihaknya akan membelanjakan printer evolis sebanyak 267 untuk disebarkan di setiap Kelurahan. Namun, ia tak membeberkan ihwal harga satuan printer evolis tersebut.
"Ini salah satu upaya yang akan kita lakukan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat yang begitu besar, maka kita minta pengadaan alat cetak berupa printer evolis khusus untuk cetak KIA," kata dia.
Saat ini, kata dia, pihaknya hanya memiliki 44 buah printer evolis. Jumlah itu dinilai masih kurang untuk memenuhi kebutuhan pencetakan KIA di Ibu Kota.
Baca Juga: PSI Tolak Pakai Pin Emas DPRD, Cetus Gerindra: Mau Pakai Kayu?
Ia menargetkan, 267 buah printer evolis sudah bisa didistribusikan ke seluruh kelurahan pada November 2019 mendatang. "Sekarang baru ada di 44 alat. Itu adanya di Kecamatan saja. Ya mudah-mudahan Agustus penetapan, September proses, lalu negosiasi harga untuk melakukan pemesanan dan November sudah bisa didistribusikan," kata Dhany.
Sebagai informasi, manfaat KIA yakni dapat digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah, sebagai bukti diri anak, sebagai data identitas ketika membuka tabungan di bank, untuk proses mendaftar BPJS, mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian serta untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.
Saat ini, pemerintah memperkenalkan dua jenis KIA untuk kelompok usia anak 0-5 tahun, dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. Meskipun fungsinya sama, hanya saja berbeda isi informasi yang tertera seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama orang tua, alamat, dan foto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Clara Aprilia Sukandar