Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo? mengatakan pihaknya akan menerbitkan Red Notice untuk tersangka kasus penyebaran hoaks dan konten provokasi, Veronica Koman.
Diketahui, saat ini Polda Jawa Timur sudah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Siber mengeluarkan red notice.
Ia mengatakan bahwa Red Notice tersebut akan disampaikan ke Interpol guna disampaikan ke negara Veronica berada.
"Nanti Interpol mengirim surat ke negara dimana yang bersangkutan berada. Nanti ada police to police kalau ada perjanjian ekstradisi cepet," katanya kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).
Baca Juga: Ternyata, Pertemuan Prabowo dan Mantan BIN Bahas Papua
Baca Juga: Tanggapi Situasi Papua, Menhan: Suruh TNI Pulang, itu Maksudnya Apa?
Lanjutnya, ia mengungkapkan, saat ini, pihaknya sudah mengetahui keberadaan Veronica. Sejauh ini, Veronica Koman diketahui berada di luar negeri.
"Sudah (diketahui). Tapi tidak mungkin saya sampaikan karena masih proses penyidikan," ujarnya.
Namun, ia mengatakan pihaknya masih belum bisa menyampaikan lokasi keberadaan Veronica Koman. Pasalnya, guna kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, polisi menetapkan Veronica sebagai tersangka lantaran dituding memprovokasi warga Papua dengan menyebarkan berita hoaks di dunia maya.
Dalam kasus ini, Veronica dijerat pasal berlapis. Di antaranya, UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: