Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) Rully Indrawan menegaskan bahwa kehadiran UU Perkoperasian amat penting dan strategis. Bagi pemerintah, UU itu bisa menjadi landasan untuk menggulirkan kebijakan-kebijakan yang berpihak, khususnya pada koperasi di Indonesia.
"Bagi koperasi sendiri, kehadiran UU Perkoperasian merupakan payung hukum sehingga memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usaha koperasinya, ketimbang tidak ada UU," kata Rully melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Memang, aku Rully, saat ini ada UU nomor 25 tahun 1992 yang sifatnya sementara setelah UU nomor 17 tahun 2012 dicabut. Tapi, UU nomor 25 itu harus banyak penyesuaian, terlebih di era sekarang.
"Urgensinya bagi koperasi, jika kami memiliki UU sama artinya kami memiliki back-up yang kuat untuk banyak hal," ujar Rully.
Oleh karena itu, Rully berharap RUU Perkoperasian bisa segera disahkan menjadi UU pada masa kerja DPR RI periode sekarang yang sebentar lagi akan purna tugas.
"Semoga bisa tuntas pada periode DPR sekarang. Kalau disahkan menjadi UU, kami sudah siap dengan PP-nya," tegas Rully.
Tapi, bila sebaliknya, lanjut Rully, misalnya di-carry-over ke periode DPR yang baru, pihaknya juga sudah siap.
Baca Juga: Sebut Koperasi di Indonesia Semakin Berkualitas, LPDB-KUMKM Berikan Bimtek Dana Bergulir
"Pokoknya, kami akan menerima segala keputusan yang ada terkait RUU Perkoperasian ini. Harapannya, ya bisa tuntas segera di periode sekarang," ungkap Rully lagi.
Untuk itu, Rully menjelaskan bahwa pada 13 September 2019 mendatang sudah teragendakan untuk Rapat Kerja antara pemerintah (Kemenkop-UKM) dengan Panja Komisi VI DPR RI membahas RUU Perkoperasian.
"RUU ini sudah ada di Panja Komisi VI sejak 2016 lalu. Pemerintah dan DPR sangat concern untuk menyelesaikan UU Perkoperasian. Sayangnya, kami belum memiliki kecocokan waktu untuk mengadakan Raker yang sudah disusun sejak 16 Juli lalu. Nah, sekarang mudah-mudahan Raker pada 13 September ini tidak tertunda lagi," papar Rully.
Rully mengakui, secara substansi sebenarnya isi RUU Perkoperasian sudah tidak ada masalah yang berarti.
"Sejak 2016 sudah kami masukkan drafnya ke DPR, dan oleh dewan dilakukan beberapa perubahan. Sebagian besar pasal isi RUU tersebut sudah konsinyasi dengan kami. Yang belum itu ada pasal yang berkaitan dengan Dekopin dan beberapa hal berkaitan dengan redaksional saja," imbuh Rully.
Rully menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan secara informal bahwa ada pasal-pasal yang masih mengganjal secara formal.
"Mereka menyetujui untuk diubah. Mudah-mudahan, dalam forum pada 13 September nanti akan ada kesepakatan-kesepakatan," pungkas Rully.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: