Pemotongan kabel fiber optic yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 8 dan 22 Agustus 2019 berbuntut pada pelayangan somasi oleh Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) pada Rabu (4/9/2019) lalu.
Apjatel menilai proses pemotongan tersebut menyalahi Instruksi Gubernur nomor 126 tahun 2018 dan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas dengan melakukan pemotongan tanpa pemberitahuan pemilik jaringan.
"Rabu kemarin kami sudah kirim somasi ke Gubernur dan Dinas Bina Marga," kata Ketua Apjatel Muhammad Arif Angga di Cikini, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Baca Juga: Ketua Apjatel: Tindakan Pemprov DKI Jakarta Salah Aturan
Arif mengaku menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena, menurutnya, Apjatel sudah bersikap kooperatif terkait relokasi kabel telekomunikasi udara menjadi kabel bawah tanah.
"Kami sangat menyayangkan pemutusan sepihak kabel optik, khususnya di wilayah Cikini Raya," katanya.
Pemutusan kabel sepihak disayangkan Apjatel karena hal tersebut berdampak langsung pada masyarakat. Pasalnya aktivitas komunikasi masyarakat tentunya akan terganggu akibat pemotongan kabel-kabel milik sejumlah operator.
Menurut Arif, di daerah Cikini saja ada 20 operator penyedia jaringan telekomunikasi yang beroperasi. "Kalau di daerah Cikini, sekitar 20-an ada ya," tambahnya.
Baca Juga: Gara-gara Pemprov DKI Jakarta, 25 Operator Rugi hingga Rp100 M
Apjatel melalui kuasa hukumnya, Asenar Nantjik Rekap berencana melanjutkan kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak segera memberikan respons terhadap masalah ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti