Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Revisi UU KPK yang Diajukan DPR Tak Darurat Karena...

        Revisi UU KPK yang Diajukan DPR Tak Darurat Karena... Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diusulkan oleh enam Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berasal dari parpol pengusung pemerintahan.

        Merespon hal itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai revisi UU tentang KPK tidak dalam keadaan darurat. Sehingga belum perlu revisi UU dilaksanakan.

        "Kami menilai tidak ada kepentingan hukum yang sangat darurat untuk merevisi UU KPK." ungkap Edi kepada wartawan, Sabtu (7/9/2019).

        Baca Juga: Kenapa UU KPK Harus Direvisi? Karena KPK Bukan....

        Menurutnya, bila DPR terus kekeh untuk menekan revisi UU KPK memberikan tanda tanya. Di mana terdapat ada nuansa politik dan sikap tidak etis di situasi sekarang.

        Seharusnya, lanjut Edi, DPR alangkah baiknya menyelesaikan tunggakan RUU lainnya yang mendesak untuk dibahas dan bukan malah revisi UU KPK. Apalagi masa jabatan DPR tinggal sebulan lagi.

        "Sangat tidak tepat waktunya," tegas dia.

        Karena itu dia meminta kalangan DPR perlu mempertimbangkan kembali melihat besarnya penolakan masyrakat atas revisi UU KPK.

        Sebagaimana diketahui pada rapat paripurna DPR RI, pada 5 September 2019, seluruh fraksi di DPR setuju dengan usulan Revisi UU KPK. Tapi, Revisi UU KPK ditentang oleh KPK dan organisasi sipil.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: