Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Makin Parah dan Berbahaya Kabut Asap di Riau

        Makin Parah dan Berbahaya Kabut Asap di Riau Kredit Foto: Antara/MN Kanwa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kualitas udara di sebagian besar daerah di Provinsi Riau pada Kamis turun drastis ke kategori ?berbahaya? akibat tercemar asap sisa kebakaran hutan dan lahan.

        Baca Juga: Asap Akibat Kebakaran Hutan, Pemerintah Malaysia Bagikan 500 Ribu Masker dan Tutup 409 Sekolah

        Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sumatera, Amral Fery, di Pekanbaru, Kamis, mengatakan penghitungan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) rata-rata menunjukkan angka 300 dan masuk kategori berbahaya. P3E yang merupakan badan di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghitung nilai ISPU setiap 24 jam.

        ?Dalam menghitung ISPU kita menggunakan alat milik kita di Pekanbaru ada dua di daerah Tenayan Raya dan pusat kota Pekanbaru. Dan untuk daerah lainnya dibantu dengan alat milik perusahaan milik Chevron,? katanya.

        Amral Fery mengungkapkan penghitungan ISPU di dua alat di titik Tenayan Raya dan pusat kota Pekanbaru menunjukkan angka 188 dan 123, atau masuk kategori ?tidak sehat?. Sementara itu, di daerah lain ISPU menunjukkan angka di atas 300 atau kategori ?berbahaya?.

        Alat pengukur ISPU yang menunjukkan angka kategori berbahaya antara lain di daerah Rumbai, Kota Pekanbaru. Kemudian di daerah Minas Kabupaten Siak, daerah Petapahan di Kabupaten Kampar, Kota Dumai, daerah Bangko dan Libo di Kabupaten Rokan Hilir, serta di daerah Duri Kabupaten Bengkalis.

        ?Di Pekanbaru sendiri, daerah Tenayan Raya dan pusat kota kategori tidak sehat. Tapi di daerah Rumbai sudah berbahaya, ISPU warna hitam,? katanya.

        Dalam kategori asap tidak sehat, maka udara sudah sehat bagi manusia. Sedangkan di daerah dengan kualitas udara berbahaya, ia mengatakan bupati dan wali kota di daerah tersebut bisa menetapkan status darurat pencemaran udara akibat asap Karhutla.

        ?Kalau pemerintah daerah menetapkan status darurat pencemaran udara, maka konsekuensinya harus siap segala hal. Di antaranya seperti mengungsikan warga dari daerah berbahaya dan menyiapkan rumah sakit pada radius jarak yang ditentukan,? katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: