Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bisnis Industri Migas Banyak Aturan, Apa Saja Sih?

        Bisnis Industri Migas Banyak Aturan, Apa Saja Sih? Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Pejabat sementara (Pjs) GM Pertamina EP Asset 4, Kretarto Hendro Wibowo mengatakan, industri minyak dan gas bumi (migas) di sektor hulu adalah bisnis yang penuh aturan (regulated) saat ini. Seperti pada proses pengadaan yang menjadi bagian dari pengelolaan rantai suplai.

        Hal itu diungkapkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama 11 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah Jabanusa menggelar sharing dan diskusi tentang PTK 007 Buku Kedua Revisi 04 pada 12-13 September 2019 di Surabaya kemarin (13/9/2019).

        "Ketika rantai suplai sudah dilakukan berdasarkan aturan, maka pengelolaan bisnis di sektor hulu migas menjadi lebih transparan dan akuntabel," ujar Kretarto, di Surabaya.

        Baca Juga: 3 Kunci Ini Dorong Eksplorasi Baru dan Optimalisasi Produksi Migas di Indonesia

        Kretarto berharap, dalam kegiatan pengelolaan rantai suplai industri hulu migas, ada berbagai terobosan untuk percepatan dan penyederhanaan proses serta menjamin akuntabilitas. Peran pengelolaan rantai suplai juga diharapkan mampu menjamin ketersediaan barang atau jasa yang dibutuhkan sesuai dengan jadwal dan spesifikasi yang dibutuhkan oleh pengguna dan operasional KKKS dalam kegiatan lifting minyak dan gas bumi.

        "Upaya-upaya tersebut tanpa mengesampingkan standar kualitas, kesesuaian waktu penyerahan dalam jumlah yang diperlukan dengan harga yang kompetitif, serta yang terpenting adalah aspek safety (HSSE), yang dapat mendukung capaian target produksi," ungkap Kretarto, yang juga Manager Senior Eksploitasi Pertamina EP Asset 4 ini.

        Sementara itu, Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas, Erwin Suryadi menyatakan, beberapa prinsip dasar pengelolaan pengadaan barang dan jasa KKKS, yaitu efektif, efisien, kompetitif, transparan, berwawasan lingkungan, kapasitas nasional, bertanggung jawab, dan adil.

        Baca Juga: Manfaatkan Industri dalam Negeri, SKK Migas dan PHM Buat Inovasi Baru

        Sesuai dengan situasi industri migas saat ini, SKK Migas berkomitmen untuk terus meningkatkan produksi dan efisiensi cost recovery melalui kegiatan pengadaan. Di antaranya penerapan strategi kontrak yang tepat misalnya berdasarkan performance base untuk implementasi teknologi baru atau new technology, pengadaan/kontrak bersama serta peningkatan kapasitas nasional melalui capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

        "Peningkatan kemampuan nasional akan menciptakan multiplier effect yang lebih luas bagi perekonomian nasional dengan menyerap banyak tenaga kerja, serta menciptakan kerja sama dengan lembaga penelitian dan pelatihan untuk program alih teknologi," pungkas Erwin.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Ali Topan
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: