Menko Polhukam Wiranto menyatakan terkait revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang telah resmi disahkan DPR, meminta masyarakat untuk menghilangkan kecurigaan. Ia menegaskan jangan sampai masyarakat memberi cap kepada DPR bahwa RUU merupakan upaya balas dendam untuk melemahkan KPK.
"Jangan kita curiga dulu seakan-akan DPR sedang balas dendam karena banyak anggotanya yang telibat masalah korupsi dan terungkap oleh KPK," katanya kepada wartawan, di Gedung Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (18/9).
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Imam Nahrawi Segera Menghadap Jokowi
Baca Juga: Jokowi Turun, Wiranto Klaim Titik Api Sudah Berkurang
Lanjutnya, ia juga meminta publik untuk tidak terburu-buru menaruh curiga pada pemerintah. Terlebih menyebut Presiden Joko Widodo ingkar janji dalam memberantas korupsi.
"Seakan-akan beliau tidak pro pada pemberantasan korupsi dan sebagaianya. Itu kita hilangkan, " jelasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk berpikir positif yang konstruktif agar mendapatkan kejelasan mengapa UU KPK yang sudah berusia 17 tahun harus ada revisi.
"Kita tahu bahwa UU itu tidak mungkin abadi, sebab UU dibuat berdasarkan kondisi objektif saat itu dan lebih membangun keteraturan masyarakat pada saat itu," tegasnya.
Namun, tatkala kondisi berubah, UU tidak boleh kaku dan statis. Maka harus mengikuti perubahan juga.
"Apa itu perubahan karena opini publik atau kepentingan masyarakat. Ini yang harus kita sadari bahwa memang secara alami UU harus mengalami perubahan," tukasnya.
Sambung mantan Ketum Hanura, ?Jadi jangan buru-buru menjustifikasi, buruk sangka seakan-akan kiamatlah pemberantasan korupsi di Indonesia," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil