Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku kecewa dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin memperkuat KPK, namun tidak sesuai dengan kenyataan.?
Bahkan, ia memandang RUU yang telah disahkan DPR itu mengandung pasal untuk melemahkan KPK.
"Apa yang kami khawatirkan akhirnya menjadi kenyataan. Karena betul-betul RUU itu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan Presiden dalam konferensi pers yang disampaikan beliau, bersama Mensesneg," kenangnya, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).
Baca Juga: Menpora Jadi Tersangka, KPK Wanti-Wanti Jokowi
Baca Juga: Tiga Kali Dipanggil KPK Mangkir, Selangkah Lagi Mekeng?
Lanjutnya, ia merinci para pemimpin KPK yang tidak lagi memiliki kewenangan menjadi penyidik dan penuntun umum dalam RUU tersebut.
"Beliau (Jokowi) mengatakan bahwa (KPK) akan diperkuat tetapi kenyataannya komisioner KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum sekarang,? ucapnya.
Sambungnya, ?Jadi kewenangan komisioner seperti saya, saya tidak bisa lagi memerintahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. (Kewenangan) ini hilang," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil