Kementerian BUMN memastikan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap impor ikan,? diberhentikan dari jabatannya.
Baca Juga: Dirut Perindo Resmi jadi Tersangka
"Waktu itu kan sudah janjian dengan KPK, setiap ada tersangka (dari BUMN), langsung kita berhentikan," kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno di Jakarta, Kamis.
Fajar menuturkan komitmen tersebut telah ditegaskan dalam kerja sama antara Kementerian BUMN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami harap KPK memang lebih intens mengawasi BUMN," ujarnya.
Lebih lanjut, Fajar Harry menambahkan perihal pengganti atau pelaksana tugas Dirut Perum Perindo nantinya akan ditentukan oleh para komisaris atau dewan pengawas perusahaan.
"Nanti komisaris, dewan pengawasnya yang akan menentukan (penggantinya)," tuturnya.
KPK menetapkan satu tersangka dari jajaran Direksi Perum Perindo, yaitu Direktur Utama Risyanto Suanda dan satu dari pengusaha importir ikan bernama Mujib Mustofa sebagai Direktur PT Navy Arsa Sejahtera dalam kasus suap kuota impor ikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: