Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK: Jangan Terlena dengan Tawaran Manis Fintech Ilegal

        OJK: Jangan Terlena dengan Tawaran Manis Fintech Ilegal Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
        Warta Ekonomi, Solo -

        Menjalarnya pinjaman dana berbasis online (Fintech) tanpa izin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibeberapa aplikasi. OJK berharap masyarakat tetap waspada dengan iming-imingan yang yang menggiurkan akan merugikan cukup besar bagi masyarakat itu sendiri

        Hal itu diungkapkan Direktur Jasa Pengawasan 2, Satgas Investasi OJK Regional 4 Jatim, Mulyanto saat Media Gahtering ? Cangkrukan Media-OJK KR 4 Jawa Timur di Solo, Jumat (11/10/2019) malam.

        ?OJK kembali mengingatkan lima prinsip perlindungan konsumen, untuk mencegah terjadinya kerugian pelanggan yang bersentuhan dengan jasa perbankan terlebih peer to peer landing fintech. Untuk itu, tetap waspada dengan iming-imingan fintech ilegal ini,? pesan Mulyanto.

        Baca Juga: Bertambah 6 Anggota, Total Fintech Terdaftar dan Berizin OJK Capai 127 Perusahaan

        Baca Juga: Nggak Ada Habisnya, OJK Kembali Tindak 133 Fintech Ilegal

        Lima prinsip ini kata Mulyanto, diantaranya, transparansi, perlakuan yang adil, penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau. Keempat kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, dan yang kelima adalah keandalan.?

        "Pihak bank atau lembaga jasa keuangan harus transparan harus jelas tentang hak dan kewajiban kreditur. Manfaatnya apa dan risikonya apa harus dijelaskan dengan jelas pada konsumen, tidak boleh ada syarat dan ketentuan berlaku. Tapi harus dijelaskan semuanya jika tidak ada yang dirugikan," tegasnya.

        "Di Jatim tingkat inklusinya cukup tinggi sampai 73% padahal tingkat literasinya hanya 35 persen, sehingga seringkali ada miss di sana, Kepercayaan masyarakat ke lembaga keuangan sebenarnya bagus, sayangnya tidak diikuti pemahaman. Iming-iming return tinggi mengakibatkan masyarakat tidak well literate dan seringkaili terjebak investasi ilegal," papar Kepala OJK Regional 4 Jatim Heru Cahyono terkait fintech ilegal itu.

        Agar tidak terlena dengan dengan tawaran itu kata Haaru, masyarakat atau konsumen wajib mengatahui kode 2 L yaitu Logis dan Legal dengan fintech itu.

        "Masuk akal atau logis nggak return setinggi itu, lalu harus dipikirkan legal atau tidak . Itu yang harus dijadikan pedoman bagi masyarakat. Jangan karena ada tokoh-tokoh yang ditampilkan dalam penawaran itu bisa terlena. Semuanya harus dicek, agar tidak rugi," ujar Heru.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Ali Topan
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: