Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Substansi RCEP Selesai Tahun Ini, 7 Tahun Terkendala Ini

        Substansi RCEP Selesai Tahun Ini, 7 Tahun Terkendala Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komite Perundingan Perdagangan (Trade Negotiations Committee/TNC) bersiap melaporkan status perkembangan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regioal (RCEP) kepada para Menteri RCEP pada 1 November 2019 di Bangkok, Thailand.

        Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo mengungkapkan, tahun ini pihaknya fokus pada penyelesaian RCEP secara substansi.

        Rencananya, 31 Oktober nanti TNC akan bersama menyelesaikan teks perundingan yang masih memerlukan konfirmasi penyelesaian dari beberapa negara anggota agar bisa dilaporkan pada para Menteri RCEP.

        "Capaian tersebut, selanjutnya, akan dilaporkan kepada para Pemimpin Negara RCEP pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-3 RCEP yang dijadwalkan pada 4 November 2019," jelas Ketua Komite Perundingan Perdagangan (TNC Chair) ini.

        Baca Juga: RCEP Dinilai Mampu Hilangkan Hambatan Perdagangan

        Iman menjelaskan, beberapa hal yang dirundingkan dalam RCEP, yaitu akses pasar (market access), teks peraturan (rules/texts), dan hal-hal terkait usaha kecil menengah (SMEs), serta kerja sama ekonomi dan teknis. Perundingan akses pasar mencakup perdagangan barang, perdagangan jasa (jasa keuangan dan telekomunikasi), dan investasi.

        Sedangkan, perundingan teks peraturan mencakup ketentuan umum, instutisional, dan akhir, termasuk ketentuan pengecualian; pengamanan perdagangan; keterangan asal dan ketentuan spesifikasi produk; prosedur bea cukai dan fasilitasi perdagangan; sanitasi dan fitosanitari (SPS); standar, peraturan teknis, dan prosedur penilaian kesesuaian; movement of natural person; hak kekayaan intelektual; kompetisi; niaga elektronik; pengadaan belanja pemerintah; dan penyelesaian sengketa.

        Setelah lebih dari tujuh tahun berunding, perundingan akses pasar hampir selesai. Iman menyebutkan, perundingan akses pasar yang terbagi dalam sektor perdagangan barang, jasa, dan investasi diselesaikan secara bilateral.

        Ke-10 negara Asean masing-masing berunding secara bilateral dengan keenam negara mitra terkait ketiga sektor dalam perundingan akses pasar tersebut.

        Apabila ditotal, maka ada 225 pasangan bilateral yang akan saling sepakat. Saat ini, 185 pasangan bilateral telah menyepakati poin-poin perundingan dan 32 pasangan bilateral masih berproses. Sedangkan, delapan pasangan bilateral sisanya masih memiliki kesenjangan dalam menuju kesepakatan.

        Sementara tekait perundingan teks peraturan, terdapat 29 bagian teks yang dinegosiasikan, terdiri dari preamble, chapters, dan annexes. Sebanyak 22 chapters, termasuk preamble telah diselesaikan; tiga chapters secara teknis telah selesai; dan empat annexes dalam proses penyelesaian.

        "Untuk itu, perundingan akses pasar perlu didorong lebih intensif karena penyelesaiannya akan tergambar dalam empat annexes yang tersisa untuk diselesaikan. Sementara tiga chapters yang telah selesai secara teknis, tinggal menunggu konfirmasi persetujuan dari beberapa negara," jelas Iman.

        Baca Juga: Lewat IK-CEPA, Indonesia-Korsel Incar US$30 Miliar pada 2022

        Iman juga secara khusus menjelaskan, mekanisme Investor State Dispute Setlement (ISDS) tidak dimasukkan dalam chapter investasi dalam RCEP, melainkan akan dimasukkan dalam konteks general review.

        "Pemerintah menyadari penanganan ISDS cukup sensitif dan para perunding juga menerima banyak masukan dari lapisan masyarakat. Untuk itu, ISDS baru akan dikenalkan apabila ke-16 negara RCEP memasukkannya dalam konteks general review lima tahun setelah implementasi RCEP (entry into force)," jelas Iman.

        Selama berunding lebih dari tujuh tahun, ada beberapa tantangan umum yang dihadapi. Mengingat beberapa negara anggota RCEP juga jadi anggota dari blok perdagangan lain, sering kali tingkat ambisi dalam perundingan perdagangan lain terbawa dalam perundingan RCEP.

        Selain itu, perubahan kabinet dan pemerintahan juga membuat proses perundingan RCEP sedikit melambat. Sensivitas masing-masing negara Asean yang berbeda-beda terhadap mitra runding juga jadi tantangan tersendiri karena membuat soliditas Asean melemah.

        "Perundingan RCEP juga memiliki tantangan khusus dalam aspek akses pasar. Hal ini disebabkan tidak semua negara mitra memiliki perjanjian perdagangan bebas bilateral. Sementara Asean, dari segi tingkat liberalisasi, komitmen tarif liberalisasi di antara Asean+1 FTAs berbeda-beda sehingga rata-rata tarifnya tidak bisa secara khusus dikomitmenkan dalam RCEP," tandas Iman.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: