Polisi India menangkap seorang pemburu terkenal yang mereka katakan telah membunuh dan memakan penis beruang sloth. Diwartakan BBC, Kamis (24/10/2019) pria itu dikenal sebagai Yarlen. Ia buron selama bertahun-tahun sebelum tertangkap.
Pihak berwenang pertama kali disiagakan ketika mereka menemukan bangkai beruang pemalas tanpa alat kelamin di taman nasional. Ritesh Sirothia dari Departemen Kehutanan Madhya Pradesh mengatakan, suku Pardhi-Behelia yang nomaden percaya penis beruang sloth dapat meningkatkan ketahanan seksual.
Baca Juga: India-Malaysia Semakin Tegang, CPO Indonesia Girang
Tetapi Yarlen, yang ditangkap pada 19 Oktober di negara bagian Gujarat, juga merupakan dalang utama dalam perdagangan perburuan harimau di India tengah. Dia menjadi tersangka dalam beberapa kasus yang melibatkan perburuan dan perdagangan hewan liar yang terancam punah, termasuk harimau. Yarlen menggunakan beberapa identitas berbeda untuk menghindari penangkapan.
"Kami menciptakan operasi khusus untuk melacaknya dan menangkapnya. Itu adalah pengejaran terpanjang kami, berlangsung selama enam tahun," kata Sirothia, yang memimpin satuan tugas khusus departemen kehutanan.
Ditemukan di bagian selatan Madhya Pradesh, suku Pardhi-Behelia secara tradisional tinggal di hutan dan bergantung pada perburuan untuk bertahan hidup. Perburuan hewan liar adalah ilegal di India, termasuk untuk masyarakat adat, meskipun perburuan hutan ritual terus dilakukan. Pemerintah India mengatakan pihaknya berupaya menyediakan mata pencaharian alternatif bagi warga suku tetapi banyak yang terus hidup di pinggiran masyarakat.
Yarlen pertama kali ditangkap pada tahun 2013 setelah polisi menemukan dua bangkai beruang sloth.?Dia menghabiskan satu tahun di penjara sebelum dibebaskan dengan jaminan dan melarikan diri, kata polisi. Empedu beruang telah digunakan dalam pengobatan tradisional China selama ratusan tahun dan harganya mahal di pasar gelap internasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Abdul Halim Trian Fikri
Tag Terkait: