Brexit resmi diperpanjang Uni Eropa (UE) sampai tanggal 31 Januari 2020. Hal itu menandakan bahwa Inggris dipastikan tidak akan keluar dari UE pada Kamis (31/10/2019) seperti rencana sebelumnya.
Donald Tusk selaku Presiden Dewan UE mengatakan kalau keputusan ini adalah "flextension" yang berarti Inggris dapat keluar sebelum batas waktu jika kesepakatan tercapai di Parlemen.
Perkembangan ini terjadi ketika Majelis Rendah Inggris bersiap-siap melakukan pemungutan suara atas sejumlah usulan Perdana Menteri Boris Johnson yang ingin mengadakan pemilihan umum dini pada tanggal 12 Desember sebagai upaya mengatasi kebuntuan Brexit.
Baca Juga: UE Kirim Sinyal Penundaan Brexit, PM Johnson Ingin Adakan Pemilu
Partai Nasional Skotlandia (SNP) dan Liberal Demokrat juga mengusulkan dilaksanakannya pemilu pada tanggal 9 Desember.
Pemerintah tidak mengesampingkan kemungkinan tidak dapat memenuhi jadwal tersebut, jika Majelis Rendah kemudian gagal menyetujui tanggal pemilu yang diinginkan.
Inggris dijadwalkan keluar dari Uni Eropa pada hari Kamis, tetapi PM Johnson diwajibkan untuk mengajukan perpanjangan karena Parleman Inggris gagal menyepakati kesepakatan Brexit.
Boris Johnson berulang kali mengatakan Inggris tetap akan keluar pada batas waktu tanggal 31 Oktober apapun yang terjadi, tetapi undang-undang yang bernama Benn act juga mewajibkannya untuk menerima tawaran Uni Eropa.
Tusk sekarang berusaha mendapatkan persetujuan resmi Inggris terhadap keputusan Uni Eropa - sebelum meresmikan perpanjangan lewat prosedur tertulis di antara 27 negara anggota, yang dia harapkan dapat disetujui pada hari Selasa (29/10) atau Rabu (30/10).?
Wartawan BBC Norman Smith melaporkan keputusan Brexit tanpa kesepakatan atau no-deal Brexit akan dicabut - yang berarti para anggota parlemen mendapat tekanan untuk memutuskan dilakukannya pemilu.
Baca Juga: Ladang Jadi Tempat Sampaikan Pesan Penentang Brexit
Anggota Majelis Rendah dijadwalkan melakukan pemungutan suara terhadap permintaan melakukan pemilu pada Senin sore waktu Inggris.?
Johnson mengatakan jika Parlemen menyepakati pemungutan suara, dirinya akan mengajukan kembali RUU Kesepakatan Penarikan/Withdrawal Agreement Bill untuk dikaji anggota parlemen.
RUU telah lolos pengkajian pada minggu pertama setelah para anggota parlemen menyatakan dukungannya pada sidang kedua dengan mayoritas sebesar 30 suara.
Tetapi beberapa menit kemudian mereka melakukan pemungutan suara yang menentang penjadwalan yang dapat menyebabkan RUU lolos hanya dalam waktu tiga hari, karena itulah perdana menteri "menghentikan sementara" prosesnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: