Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Persekusi Bocah 16 Tahun, Polisi Tetapkan 7 Pria sebagai Tersangka

        Persekusi Bocah 16 Tahun, Polisi Tetapkan 7 Pria sebagai Tersangka Kredit Foto: INews/Stefanus Dile Payong
        Warta Ekonomi, Atambua -

        Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan penyiksaan sekelompok warga terhadap gadis berusia 16 tahun. Video pendek tersebut terjadi di Desa Babulu, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

        Dalam tayangan gambar, gadis tersebut diikat tali tambang plastik. Kemudian talinya dikaitkan dengan kuda-kuda atap bangunan posyandu desa setempat dan ditarik seperti katrol oleh seorang pria yang belakangan diketahui sebagai kepala dusun.

        Aksi penyiksaan ini dilakukan di tempat umum dan menjadi tontonan warga satu kampung, dari anak kecil hingga dewasa. Korban tampak dicecar sejumlah pertanyaan dan hanya dapat menangis.

        Baca Juga: Gadis 9 Tahun di Brasil Dicekik dan Digantung di Pohon, Pelaku Pembunuhan Baru Berumur. . .

        Beberapa kali oknum kepala dusun menarik tali hingga korban dari posisi duduk di kursi plastik sampai harus berdiri karena menahan rasa sakit akibat digantung pada bagian siku lengannya.

        Tak hanya itu, dalam kondisi dipermalukan, beberapa pria dewasa melakukan pemukulan dan penamparan. Bahkan ada yang menendang korban dari arah belakang. Penyiksaan keji yang dialami korban ini berlangsung selama kurang lebih 30 menit.

        Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar membenarkan peristiwa tersebut terjadi di Desa Babulu. Polisi yang mendapat laporan setelah videonya viral pun telah menangkap tujuh warga yang terlibat penyiksaan.

        ?Ketujuh warga yang ikut dalam persekusi telah kami tetapkan sebagai tersangka,? ujar Sepuh Ade seperti dikutip iNews, Kamis 31 Oktober 2019.

        Dia mengungkapkan, kronologi kejadian ini berawal saat sejumlah warga menuduh korban telah mencuri perhiasan pada 17 Oktober silam. Mereka kemudian membawanya ke bangunan posyandu dan mulai menghakiminya.

        ?Jadi warga ini menuduh korban mencuri perhiasan. Tanpa ada alasan dan bukit yang kuat mereka menghakiminya. Korban ini tidak mengaku, namun karena sudah tak tahan disiksa dia akhirnya mengaku hingga para pelaku melepasnya,? katanya.

        Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa kursi, tali dan beberapa potongan kayu yang di gunakan para pelaku untuk menghukum korban. Mereka disangkakan dengan Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76 Ayat c Undang Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 ke 1e KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: