Dicekik hingga Tewas, Ini Kronologi Pembunuhan PPPK di Bekasi yang Diawali dari Perkenalan Lewat MiChat
Kredit Foto: Freepik/bedneyimages
Kasus pembunuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial NHW di Bekasi, Jawa Barat, memasuki tahap pembuktian di pengadilan. Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara tersebut bermula dari perkenalan antara korban dan terdakwa Ari melalui aplikasi MiChat yang berujung pada perencanaan pembunuhan dan pencurian harta milik korban.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bekasi, sidang pembuktian pertama terhadap dua terdakwa, Ari dan Aris Aparatuloh, dijadwalkan berlangsung pada Rabu (1/7/2026).
Jaksa mengungkapkan, perkenalan antara Ari dan korban terjadi pada Januari 2026. Saat itu Ari menggunakan akun MiChat bernama Rendi Andrian, sedangkan korban memakai akun bernama Sandi. Dalam percakapan tersebut, korban menawarkan imbalan Rp50 ribu kepada Ari untuk melakukan layanan seksual.
Karena sedang membutuhkan uang, Ari menerima tawaran tersebut. Setelah menyepakati pertemuan melalui MiChat, Ari mendatangi kontrakan korban. Di lokasi itu, keduanya melakukan aktivitas seksual dan setelah selesai korban memberikan uang sebesar Rp50 ribu sesuai kesepakatan.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 28 Januari 2026, korban kembali menghubungi Ari. Kali ini korban meminta Ari membawa seorang teman dan menawarkan bayaran Rp200 ribu untuk keduanya.
Dua hari berselang atau pada 30 Januari 2026, korban kembali menghubungi Ari dengan menawarkan uang Rp200 ribu disertai rokok dan minuman. Menurut jaksa, pada saat menerima ajakan tersebut Ari tengah terlilit utang dan tidak memiliki uang sehingga kembali menyetujuinya.
Namun, di balik persetujuan itu, Ari disebut telah merencanakan untuk mengambil barang-barang berharga milik korban. Ia kemudian menghubungi Aris Aparatuloh dan mengajaknya bertemu dengan alasan hendak pergi ke pabrik tahu. Dalam perjalanan, Ari memberitahukan rencananya untuk menghabisi korban dan meminta Aris berjaga serta mengikuti arahannya.
Sekitar pukul 23.30 WIB, korban datang menggunakan sepeda motor Honda Vario untuk menemui keduanya. Setelah itu mereka bertiga berangkat menuju kontrakan korban dengan menggunakan satu sepeda motor.
Sesampainya di kontrakan, Ari masuk ke dalam rumah bersama korban, sedangkan Aris menunggu di teras. Di dalam kamar, korban dan Ari kembali melakukan aktivitas seksual selama sekitar 15 menit.
Saat itulah, menurut dakwaan jaksa, Ari mulai melancarkan aksinya dengan mencekik korban. Korban sempat memberikan perlawanan, tetapi Ari kemudian melilitkan tali hoodie ke leher korban sambil memitingnya hingga korban tidak lagi bergerak.
Setelah korban tergeletak tak bergerak, Ari memanggil Aris untuk masuk ke dalam kamar dan membantu memindahkan tubuh korban ke atas kasur. Ari memberi tahu Aris bahwa korban hanya pingsan dan meminta rekannya itu membantu mengangkat tubuh korban.
Baca Juga: Empat Marketplace Resmi Jadi Pemungut PPh Pasal 22 Mulai 1 Agustus 2026
Usai memindahkan korban, Ari mengambil dua unit telepon genggam milik korban, membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban, serta membuang kunci kontrakan untuk menghilangkan jejak. Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual seharga Rp4,5 juta.
Setelah kejadian itu, Ari melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Sukabumi pada 6 Februari 2026. Sementara itu, Aris ditangkap di Cianjur.
Hasil visum yang dibacakan jaksa menunjukkan NHW meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang menyebabkan patahnya tulang lidah, rawan cincin, dan rawan gondok. Cedera tersebut mengakibatkan saluran pernapasan tersumbat sehingga korban meninggal karena mati lemas. Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban NHW kehilangan nyawa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: