Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jabar Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

        Jabar Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan menghapus denda dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 10 November hingga 10 Desember 2019.

        Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat Hening Widyatmoko mengatakan selain penghapusan denda untuk PKB satu tahun pertama, pemilik yang sudah menunggak selama lima tahun pun akan mendapat pembebasan pajak selama satu tahun, sehingga tinggal membayar tagihan selama empat tahun.

        "Cara ini dipilih untuk mengoptimalkan pendapatan PKB pada semester II tahun ini. Pada tahun ini pihaknya menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp20,9 triliun," kata Hening dalam acara Jabar Punya Informasi (JAPRI) di gedung Sate Bandung, Jumat (8/11/2019).

        Baca Juga: Laporan Keuangan 3 Wilayah di Jabar Berstatus WDP

        Hening menyebutkan kontribusi pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp8,034 triliun. Hingga saat ini, menurutnya capaian pendapatan PKB baru mencapai 83%.

        Dengan program penghapusan denda ini, pihaknya menargetkan mampu menarik Rp800 miliar baik dari kendaraan roda dua maupun empat. Dia mengakui, penerapan program ini tidak terlepas dari adanya peningkatan target pada APBD Perubahan Jawa Barat 2019.

        "Di APBD perubahan ada tambahan Rp800 miliar. Setiap tahunnya, menurut dia capaian target PKB maksimal sekitar 95%," ungkapnya.

        Dia mengungkapkan ada sekitar Rp400 miliar potensi PKB yang tidak terhimpun. "1% sama dengan Rp80 miliar," katanya.?

        Selain program penghapusan denda dan pajak, pihaknya melakukan berbagai cara lain untuk memaksimalkan penghimpunan PKB.

        Salah satunya dengan melakukan digitalisasi dalam pembayaran pajak tersebut. "Ada e-samsat," imbunya.

        Hening mengatakan hingga Oktober 2019, penghimpunan PKB melalui e-samsat mencapai Rp300 miliar.?

        Sisa waktu dua bulan ini, pihaknya menargetkan penghimpunan PKB melalui e-samsat hingga Rp500 miliar. "Sepanjang ada internet, masyarakat bisa membayar lewat e-samsat,"ujarnya.

        Dia berharap masyarakat mampu memenuhi kewajiban PKB. Terlebih, saat ini terjadi perlambatan ekonomi akibat situasi global. Adanya penunggak PKB pun, menurut dia tidak terlepas dari laju perekonomian yang melambat.

        "Ini juga penting untuk kestabilan APBD kabupaten/kota," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: