Menko Polhukam Kabinet Indonesia Maju, Mahfud MD mengatakan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab juga memiliki hak yang sama dalam perlindungan hukum. Hal tersebut dikatakan?terkait klaim Rizieq yang mengaku dicekal oleh pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
"Dia kan warga negara, harus mendapatkan perlindungan dan perlakuan hukum yang sama," katanya, di Jakarta, Minggu (11/10/2019).
Namun, meski begitu, ia menegaskan jika negara mempunyai hak-haknya tersendiri. "Tapi juga negara punya hak-haknya untuk mempertahankan eksistensinya," imbuhnya.
Baca Juga: Gelar Reuni Lagi, Habib Rizieq Datang? PA 212: Insya Allah
Baca Juga: Panitia Reuni 212 Ngebet Pulangkan Habib Rizieq, Malu Minta Tolong Jokowi?
Lanjutnya, ia menuturkan, pemerintah kerap dihadapkan sebuah dilema dalam mengatur negara dan melindungi hak warga.
Menurut dia, negara yang baik merupakan negara yang dapat menjalankan sistem keamanan dan melindungi hak warga negaranya.
"Mengatur negara itu memang selalu dihadapkan pada satu dilema, pada satu sisi melindungi hak-hak warga, satu sisi mempertahankan negara," ucapnya.
Karena itu, dalam kasus ini, ia mengaku akan mencari tahu terkait ada surat pencekalan tersebut. Selain itu, dia juga akan mengecek masalah di dalam surat pencekalan itu.
"Kita pelajari dulu kasusnya ya, saya tidak tahu persis apa masalahnya, kenapa dicekal dan sebagainya," tukasnya.
"Kan sudah lama isu itu ya, kok baru sekarang suratnya ada, saya tidak tahu juga," tutupnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil