Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polisi OTT Kades Keblinger yang Menguntit Pungli

        Polisi OTT Kades Keblinger yang Menguntit Pungli Kredit Foto: SINDOnews
        Warta Ekonomi, Malang -

        Kepolisian Resort Malang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Mugiono (50) yang melakukan pungutan liar terhadap warga desa untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah.

        Kasat Reskrim Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan bahwa Kepala Desa Ngadireso meminta uang senilai Rp20 juta kepada warga untuk menyelesaikan sengketa tanah milik NI.

        "Didasarkan keluhan warga, menyatakan bahwa kepala desa menawarkan bantuan untuk penyelesaian sengketa tanah. Namun, untuk penyelesaian tersebut, kepala desa meminta uang," kata Tiksnarto, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis.

        Tiksnarto menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, pada awalnya kepala desa tersebut meminta uang sebesar Rp60 juta untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut. Namun, setelah dilakukan negosiasi, akhrinya disepakati besaran uang senilai Rp20 juta.

        Berdasarkan informasi dari masyarakat itu, pihak Polres Malang melakukan penyelidikan dan melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Desa Ngadireso, pada saat menerima uang tersebut.

        Penangkapan dilakukan di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Di dalam jok motor tersangka, ditemukan uang tunai senilai Rp20 juta. Menurut pengakuan tersangka, uang tersebut akan dipergunakan untuk menyelesaikan sengketa tanah.

        "Selanjutnya, terhadap kepala desa dan uang tersebut, diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan penyidikan," ujar Tiksnarto.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: