Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mempertanyakan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melarang skuter listrik digunakan di atas trotoar atau di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Baca Juga: 2 Penyewa GrabWheels Tewas, Manajemen Grab Bisa Dipidana
"Susah juga kalau di trotoar dilarang lalu berjalan di jalanan berbahaya, jadi harus di mana jalannya, sementara jalur sepeda belum siap dari keamanannya juga," kata Deddy saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Menurut Deddy, skuter listrik seharusnya memang diperbolehkan berjalan di atas trotoar dan boleh melintasi JPO namun harus dengan kecepatan tertentu.
Tapi masalahnya, skuter ini belum ada regulasinya, sementara kalau di trotoar, skuter terlalu cepat.
"Idealnya kecepatan maksimal adalah 10-15 km per jam, kalau sekarang bisa mencapai 30 km per jam ini berbahaya, tapi kalau skuter ini berjalan di jalan raya sama saja bunuh diri," katanya.
"Karena itu, idealnya skuter listrik ini tetap diizinkan jalan di atas trotoar," katanya.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan mengatur lokasi penggunaan skuter listrik yakni di jalur-jalur sepeda.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: