PT Taspen (Persero) berencana untuk memperkuat sektor keuangan syariah. Dimulai dengan pembentukan unit investasi syariah pada 1 Januari 2020 mendatang, perusahaan plat merah ini akan menginvestasikan lebih besar lagi dana investasi yang dikelola.
Total portofolio yang dimiliki Taspen saat ini sebesar Rp254 triliun yang berasal dari Rp140 triliun dana peserta pensiun dan Rp110 triliun dana Tabungan Hari Tua (THT).
"Alternatif investasi yang bisa diambil nanti seperti RDPT (Reksa Dana Penyertaan Terbatas) dan obligasi, bisa juga obligasi korporasi yang berbasis syariah," ujar Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro saat melakukan konferensi pers di Indonesia Sharia Economic Festival ISEF 2019 di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Baca Juga: Taspen Berikan Perlindungan Non-ASN dan Non-PPPK
Iqbal menjelaskan pembentukan unit investasi syariah tersebut dilatarbelakangi oleh perkembangan keuangan dan ekonomi syariah yang tumbuh dengan baik, menunjukkan besarnya potensi investasi, yang dapat menjadi pengayaan pengelolaan dana pensiun. Kedua, semakin banyaknya peserta yang akan memperoleh dana pensiun ingin dilayani dengan sistem keuangan syariah.
Menurut Iqbal, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim mencapai 87,18 persen dari populasi 232,5 juta jiwa (Global Islamic Economy Report 2018-2019).
Angka itu adalah ukuran yang sangat besar untuk pasar produk dan jasa berbasis ekonomi syariah. Pemerintah sendiri juga telah berkomitmen untuk mewujudkan ekonomi syariah berbasiskan wajah Islam Indonesia yang inklusif dan mampu menyejahterahkan masyarakat di Indonesia.
Karena itu, sebagai pengelola program THT, pensiun, JKK JKM ASN, dan pejabat negara, Taspen ingin mengambil peran dalam memanfaatkan peluang bisnis syariah tersebut dengan membentuk Unit Investasi Syariah sebagai inisiasi keturutsertaan dalam menyukseskan program pemerintah dalam hal pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia.
Dengan dibentuknya Unit Investasi Syariah, lanjut Iqbal, Taspen akan lebih leluasa untuk bisa memperbesar dana kelolaan di instrumen syariah. Saat ini sudah terdapat beberapa pemerintah daerah yang mengutarakan kebutuhannya untuk dilayani secara syariah salah satunya adalah Qanun Aceh.
Iqbal berharap bahwa ke depannya pemerintah dapat memberikan dukungan kepada pelaku industri keuangan syariah berupa insentif yang akan mendorong para investor untuk berinvestasi pada industri keuangan syariah. Selain itu, diharapkan adanya proses harmonisasi regulasi industri keuangan syariah dengan melibatkan berbagai stakeholders industri keuangan syariah itu sendiri.
"Kami ingin ikut dalam pengembangan ekonomi syariah yang sekarang ini tumbuh kembang dengan baik sehingga menjadi alternatif investasi yang tentunya akan memberi pengayaan terhadap pengelolan dana pensiun," ujar Iqbal.
Untuk mempersiapkan unit investasi syariah itu, perseroan tengah menyusun metode khusus untuk transaksi di Unit Investasi Syariah Taspen sesuai wilayah. Misalnya, Aceh yang mesti mendapatkan pelayanan khusus sesuai peraturan pemerintah daerah. Untuk sumber daya manusia (SDM) yang nantinya akan mengelola unit tersebut, Taspen bakal menyiapkannya secara bertahap.
"Analis-analis pada unit investasi syariah untuk sementara diambil dari analis pasar modal konvensional yang telah bekerja di Taspen," tutup Iqbal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: