Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengamat Bilang: Permen ESDM 13/2018 Hambat Tol Laut

        Pengamat Bilang: Permen ESDM 13/2018 Hambat Tol Laut Kredit Foto: Antara/Aji Styawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat Energi, Sofyano zakaria menilai dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang kegiatan Penyaluran BBM, BBG dan LPG akan menghambat program Tol Laut yang sedang dijalankan pemerintah.?

        Menurut dia, pasal-pasal yang ada pada Permen esdm tersebut terbaca abu-abu, sehingga bisa ditafsirkan yang bisa menghambat suskses nya Program Tol laut

        Diketahui, pendistrubusian bbm umum non subsidi jenis solar selama ini yang dipergunakan untuk keperluan pelayaran maupun untuk masyarakat kepulauan, dominan disupply oleh perusahaan yang merupakan agen bbm dari bumn Pertamina termasuk anak perusahaannya, PT Pertamina Patra Niaga.

        Kemudian dengan lahirnya Permen ESDM nomor 13 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Menteri ESDM kala itu, Igantius Jonan pada tanggal 21 Februari 2018 dan di Undangkan pada Tanggal 23 Februari 2018, terdapat pasal yang multi tafsir yang bisa dimaknai bahwa para agen karena bukan lah Badan Usaha Niaga Migas sebagaimana dimaksud oleh Permen esdm tersebut, Tidak dapat lagi melakukan supply bbm ke pengguna langsung.?

        Padahal pengguna bbm umum jenis marines fuel adalah digunakan untuk keperluang angkutan laut danau dan sungai yang selama ini di distrubusikan oleh para agen bbm mitra BUMN Pertamina dan Patra Niaga.

        Baca Juga: Tegas, Serikat Pekerja Pertamina Tegas Tolak Ahok

        Baca Juga: Melalui PLBC, Pertamina Siap Produksi BBM Setara Euro 4

        ?Selama ini para agen tersebut terbukti berperan besar dalam melayani bbm bagi dunia pelayaran khususnya bagi pemilik kapal kapal juga perahu perahu nelayan termasuk masyarakat kepulauan yang biasa membeli dalam skala kecil yang bersifat eceran." ucapnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/11/2019).

        Sambungnya, ?Jika para agen dilarang melakukan itu lagi maka sangat tidak mungkin kebutuhan bbm mereka di lakukan oleh badan usaha niaga migas seperti Pertamina dan Patra Niaga karena badan usaha ini juga memiliki keterbatasan? tambah dia,

        Lanjutnya, ia mengatakan ?Keberadaan para agen mitra pertamina dan patra niaga itu punya peranan besar bagi pemenuhan kebutuhan bbm umum non subsidi yang berperan menyukseskan program tol laut. Selama ini para agen tersebut juga berperan besar sebagai titik supply bagi masyarakat kepulauan karena terbatasnya depo bbm pertamina? tambahnya lagi.

        Lebih lanjut, ia mengatakan Para agen bbm untuk keperluan laut berfungsi pula sebagai depo bbm berjalan yang jumlah nya sangat besar dan ini sangat membantu peran bumn Pertamina.

        ?Jika Permen esdm dimaksudkan untuk agen bbm umum bagi keperluan industri didaratan, itu tidak menjadi masalah karena di daratan banyak tersedia titik supply bbm? baik dalam bentuk depo atau pun spbu spbu yang semua ini bisa membantu industri di daratan,? tegas Sofyano.?

        Jika Permen esdm 13 Tahun 2018 ditafsirkan tidak tepat yang membuat para agen tidak lagi bisa berjualan bbm langsung ke pengguna karen? bukan lah badan usaha niaga migas.

        Untuk itu, lanjut Sofyano, maka sebaiknya Menteri esdm yang baru saat ini, "Sebaiknya mengkaji ulang pasal pasal yang ada pada permen esdm nomor 13 Tahun 2018 sebelum Permen tersebut terlanjur menimbulkan masalah yang akhirnya bisa merepotkan kementerian esdm dan Pemerintah," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: