Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cabuli 15 Anak, Pembina Pramuka Divonis Kebiri

        Cabuli 15 Anak, Pembina Pramuka Divonis Kebiri Kredit Foto: SINDOnews
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Rahmat Slamet Santoso, setelah dinyatakan bersalah telah mencabuli sebanyak 15 anak didiknya semasa menjadi pembina Pramuka sejak tahun 2015.

        Baca Juga: Soal Kebiri Predator Seks Mojokerto, Kementerian Anak Bilang...

        Majelis hakim saat membacakan putusan dalam persidangan di Surabaya, Senin, menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban hukum.

        "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara dan ditambah dengan tindakan kebiri kimia selama 3 tahun," ujar Hakim Dwi Purwadi.

        Atas vonis ini, terdakwa berusia 30 tahun yang akrab disapa Memet ini mengaku masih belum bisa bersikap.

        Memet sebelumnya menjadi Pembina Pramuka di enam sekolah tingkat dasar (SD) dan menengah (SMP) negeri maupun swasta di Surabaya.

        Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 14 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan dan kebiri kimia selama 3 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: